Usai Teleponan Dengan Suami Yang Berada Rutan, Istri Siksa Anak Kandung

Sebarkan:

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat memberikan keterangan pers kasus penganiayaan anak yang viral di Medsos, Jumat (17/6/2022).

BELAWAN | Seorang ibu menyiksa anaknya karena kesal setelah teleponan dengan suaminya yang sedang ditahan di Rutan Labuhan Deli dan viral di Medsos, Jumat (17/6/2022).

Akibatnya, ibu dua anak itu harus harus berurusan dengan hukum dan bakal menyusul suaminya untuk menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Ketika memaparkan perkara tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan, tersangka DPS, 28, warga Kecamatan Medan Belawan.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yakni KH dan AP, berawal perasaan kesal usai teleponan dengan suaminya, A, yang sedang ditahan di Rutan Labuhan Deli, terkait kasus narkoba jenis sabu sabu, Kamis (9/6/2022).

"Usai teleponan, tersangka memuukuli dua anaknya dan direkam Kemudian kemudian tersangka mengirim vidio itu ke suaminya melalui HP," kata tersangka.

Tidak terima anaknya diperlakukan dengan kejam, suami tersangka memviralkan video itu ke FB milik tersangka yang belakangan diketahui Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan dan melaporkan ke petugas Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan, hari Senin (13/6/2022) petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bertindak dan setelah berkoordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas bersama-sama menjemput tersangka dari kediamanya untuk diperiksa dan di Mapolres Pelabuhan Pelawan.

"Ayah korbanlah yang memviralkan kasus ini di FB istrinya melalui HP," sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, untuk sementara tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan sambil menunggu berkas lengkap hingga ke persidangan dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Perempuan dan Anak. (RE Maha/REM).



























Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini