JPU Kejari Medan Kembalikan BB Perampokan 2 Toko Emas di Simpanglimun ke Pemiliknya

Sebarkan:

 


Penyerahan BB perhiasan emas, hakim ketua dan para terdakwa (searah jarum jam). (MOL/Ist)



MEDAN | JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah mengembalikan seluruh perhiasan emas dalam perkara perampokan di 2 toko emas Pasar Simpanglimun, Kecamatan Medan Amplas.


Pengembalian BB kepada kedua pemilik toko emas tersebut, menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dilaksanakan di Kantor Jalan Adinegoro Medan, Jumat (1/3/2022).


Sebab  majelis hakim pada PN Medan diketuai Denny Lumbantobing yang menyidangkan perkara 3 'eksekutor' perampokan di 2 toko emas dan 1 terdakwa lainnya dalam amar putusannya, Selasa (29/3/2022) lalu memerintah agar JPU mengembalikan seluruh perhiasan emas kepada pemiliknya. 


Kajari Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu menguraikan, BB perhiasan emas dimaksud di antaranya berupa 329 anting emas kalung emas (193), gelang emas bangkok (181).


Gelang emas rantai tangan (175), cincin emas (134), gelang emas kroncong (116), mainan kalung emas (103), gelang emas keroncong ulir (53), gelang emas anak-anak (45), kalung emas rantai (28).


Mainan kalung emas putih (26), gelang emas kaki (13), gelang emas rol mata (6), gelang emas pandora (2) serta tusuk konde gondang (1) dikembalikan kepada kedua saksi korban yakni Ade Irawan dan Kasmawati.


Penyerahan BB oleh JPU Kharya Saputra tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan sekalu pemilik Toko Emas Masrul F dan Kasmawati, pemilik Toko Emas Aulia Chan.


3 Eksekutor Conform 


Dilansir sebelumnya, 3 terdakwa 'eksekutor' perampokan di antaranya menggunakan senjata api (senpi) di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, lewat persidangan secara virtual di Cakra 9 PN Medan divonis masing-masing pidana 11 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa lainnya, Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa 'eksekutor' perampokan dihukum 7 tahun. Hendrik Tampubolon akhirnya tewas pada saat prarekonstruksi peristiwa perampokan.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.


Keempat terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kamis (26/8/2021) lalu.


"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur  dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti," urai Denny Lumbantobing.


Pidana 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa 'eksekutor' perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar, sama dengan tuntutan JPU alias conform.


Sedangkan hukuman 7 tahun terhadap terdakwa lainnya, Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini