Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (MOL/Ist)
JAKARTA | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya angkat bicara menyusul maraknya gonjang ganjing pemberitaan di media massa dan elektronik seolah pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 hingga Maret 2022 berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (migor), seolah kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
Jaksa Agung, Senin (25/4/202) di ruang kerjanya menyampaikan beberapa hal kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Antara lain, memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.
Kedua, agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.
Jaksa Agung RI, imbuh Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi metro.online, Senin tadi, akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat.
Orang pertama di Kejagung RI juga menyampaikan bahwa pihaknya secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," pungkas ST Burhanuddin.
4 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu malam (30/4/2022).
Keempat tersangka yakni berinisial IWW, oknum Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) serta PTS selaku General Manager (GM) di Bagian General Affair PT Musim Mas. (ROBERTS)