Surat Imbauan Bersama Selama Ramadhan Harus Dipatuhi, Kapolres : Kalau Melanggar Laporkan

Sebarkan:
Kapolres Madina AKBP HM Reza (IST) 

MANDAILING NATAL | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Reza Chairul Akbar Siddiq mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Madina menjaga kenyamanan dan kekhusukan serta memelihara kekondusifan selama bulan suci Ramadhan 1443/2022 M.

Kapolres juga mengimbau agar surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) tentang imbauan bersama dalam rangka bulan suci ramadhan harus dipatuhi.

"Surat imbauan yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati, Kapolres, Dandim dan Kepala Kemenag dalam rangka bulan suci ramadhan ini harus dipatuhi," kata Kapolres Madina AKBP Reza saat acara ramah tamah dengan insan pers, Kamis (31/3/2022).

Kapolres menerangkan, dalam surat imbauan tersebut ada beberapa poin. Di antaranya larangan kepada pengusaha restoran atau pedagang rumah makan agar jangan membuka usahanya pada siang hari.

Selain itu, pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke juga berdasarkan surat imbaun kata Kapolres, harus tutup selama bulan ramadhan.

"Tempat hiburan malam seperti usaha karaoke ditutup. Juga kepada setiap pedagang jangan memperjualbelikan sejenis petasan karena itu dapat menggangu kenyamanan," terang Kapolres.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini  menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi praktik maksiat dan penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing agar melaporkannya kepada penegak hukum.

"Kalau ada pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan norma selama pelaksanaan ibadah puasa ini dapat melaporkannya kepada Polisi atau kepada seluruh aparatur pemerintahan. Dan jangan mengambil langkah sendiri dan tindakan sendiri karena itu nantinya akan memberikan hal negatif," tegasnya.

Berikut surat edaran Bupati Mandailing Natal nomor : 450/1246/Kesra/2022 tertanggal 30 Maret 2022 tentang imbauan bersama dalam rangka bulan suci Ramadhan.

* Mendorong peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah antara lain puasa, shalat Tarawih/Witir, tadarus Al Qur'an. Kegiatan pesantren kilat, iktikaf serta memperbanyak dzikir dan doa.

* Menjaga suasana damai, saling menghormati / toleransi antara pemeluk agama sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan  tempat tinggal masing-masing.

* Menggalakkan kegiatan sosial keagamaan antara lain zakat, infaq dan shadaqah.

* Bagi pengusaha rumah makan, restoran dan usaha sejenis lainnya tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman pada siang hari.

* Memperketat pengawasan serta memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila ada indikasi praktek maksiat dan penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

* Menginstruksikan pengusaha/ pemilik tempat hiburan umum (cafe, karaoke, Playstation, internet dan billyar) supaya menutup usahanya masing-masing selama bulan suci Ramadhan 1443/2022 M demi kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

* Tidak memperbolehkan menjual dan membeli petasan dan sejenisnya, dikarenakan dapat mengganggu kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

* Bagi para camat agar melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat, tokoh agama, Lurah/Kepala Desa dan menjalankan pelaksanaan himbauan ini.

* Mengajak warga masyarakat menggalakkan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. (SRL/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini