Pembatalan Pemenang Proyek Rugikan Masyarakat Deliserdang

Sebarkan:

Sidang pembatalan pemenang proyek di PN Lubukpakam. 


DELISERDANG |  Sidang dugaan pelanggaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang terhadap rekanan pemenang tender kembali berlanjut.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hendra SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini pada Kamis (10/3/2022) dihadirkan saksi ahli Agus Arif Rahman, selaku Pengelola Barang dan Jasa Ahli Madya BMKG RI.

Menurut Agus Arif Rahman, pembatalan tender tersebut sah. “Pengumuman pemenang tender oleh Pokja yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Pokja belum final. Karena yang menentukan pemenang adalah pengguna anggaran,” ujarnya usai sidang.

Agus menegaskan sahnya pemenang tender setelah dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

“Terkait kasus seperti ini, saya sudah kali dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.

Usai menerima keterangan saksi, Majelis Hakim Hendra SH menambahkan sidang dilanjutkan pada 24 Maret mendatang.

Sebelumnya, tiga rekanan melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang tahun 2021 dinilai tak profesional. Pasalnya, tiga rekanan yang sudah diumumkan memenangkan tender malah dicoret.

Ketiga rekanan yang merasa dizolimi yakni  CV Alfandilima selaku Direktur Irfandi, CV Bimawah Junior dan CV Zahfa Karya Perkasa).

“Saksi-saksi kami sudah diperiksa, tinggal memeriksa saksi saksi mereka,”  ujar Irfandi kepada wartawan.

Tambah Irfandi, mereka kesal karena tergugat I mencoret mereka sebagai pemenang tender, padahal sudah diumumkan ke khalayak ramai,” tambahnya.

Irfandi menjelaskan, ia mengikuti penawaran proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK). Pada 12 Juli 2021, tergugat I mengumumkan CV Alfandilima sebagai pemenang tender.

Namun pada 28 Juli 2021, tergugat I membuat pengumuman pembatalan tender di layar LPSE terhadap proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK) dengan  Kode Tender 3208549.

Namun dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan alas an pembatalan tender tersebut.

Irfandi menerangkan, terkait kasus ini, mereka tidak hanya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang tahun 2021.

Tapi juga menggugat Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan Bupati Deliserdang.

>> Sesalkan

Pembatalan pemenang tender proyek tersebut sangat disesalkan. Pasalnya, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp 4 milyar dari pusat yang seharusnya bisa membangun saluran irigasi dan membatu para petani untuk meningkatkan produktifitas pertanian gagal.

“Saya rasa ini bukti ketidak profesionalan Dinas PU Deliserdang. Toh, udah ada anggaran dari pusat yang bisa dipergunakan untuk mendukung pembangunan di Deliserdang jadi sia-sia. Ini harus menjadi perhatian Bupati Deliserdang agar jangan terulang kembali,” tegas Irfandi. (ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini