Mantan Satgas PDIP Pukul Anak di Bawah Umur, Ibu Korban: Saya Maafkan, Proses Hukum Tetap Jalan

Sebarkan:

 

Saksi korban dan ibunya saat didengarkan keterangannya (atas) serta terdakwa Gurdak didampingi PH-nya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Galih (bukan nama sebenarnya-), korban pemukulan oknum mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebut saja Gurdak dihadirkan sebagai saksi, Rabu (30/3/2022).


"Saya (sebagai ibu korban) memaafkan (terdakwa), Pak. Tapi hukum tetap berjalan," tegas Risma (juga bukan nama sebenarnya-red) menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi di Cakra 4 PN Medan.


Hal itu diungkapkan Risma tidak lama setelah majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi meminta terdakwa meminta maaf dan menyalami saksi korban. 


"Besoknya kami bawa dia ke rumah sakit untuk screening. Mendengung kupingnya sebelah kiri, pak. Untunglah kata dokternya hasilnya anakku ini gak apa-apa," katanya menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina.


Di bagian lain salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa sempat membantah keterangan Risma. Karena setelah peristiwa, dirinya juga ikut bersama terdakwa dan kepala lingkungan (kepling) setempat datang ke rumah Risma sebagai orang tua korban untuk meminta maaf dan mau berdamai. Namun Risma, lanjutnya, tidak berada di rumah.


Sebaliknya, Risma tetap pada keterangannya semula. Saksi mengaku pernah ditelepon istri terdakwa dan seseorang mengaku PH terdakwa. Namun tidak pernah datang ke rumah mereka untuk minta maaf maupun menyampaikan permohonan berdamai.


Dicecar


Di persidangan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas tersebut juga sempat dicecar Ahmad Sumardi dan Galih tetap pada keterangannya.


"Kalau ukuran orang dewasa. Dipukul sampai 5 kali itu (bisa) bengkak-bengkak. Bukan bengkak aja," cecar Ahmad Sumardi.


Galih pun tetap pada keterangannya sempat lebih 5 kali dipukuli terdakwa Gurdak ke arah pipi kirinya sembari mempraktikkan tangan seperti menampar dan ada juga separuh dikepal.


Menjawab pertanyaan JPU, Galih menerangkan bahwa setelah keluar dari salah satu pusat perbelanjaan Indomaret, sepeda motornya susah keluar.


"Payah keluar (sepeda motornya). Terus aku bilang, pak, geser," kata saksi korban kepada terdakwa Gurdak yang masih duduk di bangku kemudikan mobil.


"Sopan kali kau?" sambungnya menirukan ucapan terdakwa dengan nada marah-marah. Tidak lama kemudian korban pun dipukuli dan ditendang. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Terekam CCTV


Diberitakan sebelumnya, Galih naru saja berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu.


Kebetulan terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.


Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Gurdak menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 


Terdakwa langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Korban 'dihadiahi' tendangan hingga memukuli wajah korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV. (MOL/ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini