Pelimpahan Tahap II, JPU Pidsus Kejari Medan Tahan PPK Instalasi Listrik Kampus Eks IAIN

Sebarkan:






Tim JPU Pidsus Kejari Medan saat menerima pelimpahan tahap II tersangka MS dari penyidik Polda Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan diiformasikan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Drs MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (17/1/2023).


Yakni PPK di eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara –sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- terkait pekerjaan pengembangan listrik Tahun Anggaran (TA) 2013.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, siang tadi.


"Tim JPU Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MS setelah pelimpahan berkas, tersangka berikut barang bukti (BB) atau pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut," kata Simon.


Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Simon didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.


Setelah tahap II, sambung Simon,  MS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.


Alasan penahanan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (ROBERTS)


















Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini