Minta Kepastian Hukum, Korban Pembacokan di Pukat Banting Datangi Kejari Medan

Sebarkan:

Korban yang mengalami luka bacok.

MEDAN | Usop Suripto (46) warga Jalan Pukat Banting 1 Medan yang menjadi korban pembacokan di Jalan Pukat Banting 1, Kecamatan Medan Tembung datangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk mempertanyakan proses pelimpahan berkas dan barang bukti (P22).

"Kedatangan kami, untuk mempertanyakan terkait P22 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sejak tanggal 15 Desember 2022," kata Paul J J Tambunan didampingi Marthin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin selaku pengacara korban, Senin (16/1/2023).

Tambah Paul, namun hingga hari ini,  perkara maupun tersangka pelaku penganiayaan sadis kepada kliennya Ucop Suripto belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Segeralah, Kejaksaan Negeri Medan memberikan kepastian hukum pada korban ini. Karena korban juga berencana mau berobat ke luar negeri, sedangkan keterangan korbankan sangat diperlukan dalam persidangan," ucapnya.

Paul juga menceritakan, kasus ini bermula saat pelaku datang menggunakan senjata sajam berupa dua belah samurai. Sebelumnya, satu orang menyuruh adeknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa dua belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor. 

 "Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto.Lalu Usop Suripto mencoba menakut nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, namun bukan malah takut malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto," terang Paul.

Kemudian, Usop pergi kerumahnya dan mengambil sebuah besi tipis panjang untuk berjaga-jaga sekaligus mengklarifikasi kenapa para pelaku menyabet tangannya.

Bukannya mendapat penjelasan, kata Paul, Usop malah mendapat bacokan sadis secara membabi buta dari salah satu pelaku dan menyebabkan luka-luka parah dibagian kepala, tulang patah hingga koyak di beberapa bagian badannya.

Ditegaskan Paul, ketiga tersangka ini merupakan abang beradik. Jadi kalau dari awal niatnya tidak ada mau membuat keributan di Jalan Pukat Banting I, sudah pasti mereka tidak akan membawa dua samurai dan satu pistol.

Menurut Paul, jika memang abangnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka punya niat baik, dari awal setelah dia melihat adeknya membawa dua samurai dan satu pistol, seharusnya abangnya yang menarik samurai tersebut.

Sebab itu, Paul menegaskan tidak akan mungkin adeknya membacok abangnya jika abangnya mengambil samurai tersebut dari tangan adeknya. Karena menurutnya, Usop Suripto hanya melerai dan memisahkan pertengkaran antara pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penjaga malam di Jalan Pukat Banting I, namun malah menjadi korban pembacokkan sadis.

Karena itu pula, Paul menyayangkan adanya statement dari ibu dan pengacara tersangka yang mengatakan anaknya tidak bersalah dan malah menyudutkan kliennya yang sudah menderita luka parah akibat pembacokan tersebut.

"Kami berharap agar pengacara ibu dari tersangka jangan menggiring opini yang mengatakan tangkap Usop. Seharusnya dilihat dulu fakta-faktanya baru kita bicara tangkap," tegasnya. (ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini