'Bos' Judi Menyusul, Berkas 15 'Anak Buah' Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan

Sebarkan:




Dokumen foto Apin BK dan ke-15 anakbuahnya. (MOL/ROBERTS/Ist)



MEDAN | Berkas kasus Apin BK alias Jonni disebut-sebut salah seorang 'bos' perjudian di Kota Medan diinformasikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan JPU Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan ke pengadilan.


"Untuk Apin BK segera dilimpahkan JPU ke PN Medan. Baru yang 15 orang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa petang (17/1/2023) tadi.


Kelimabelas anak buah Apin BK yaitu Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan. 


Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.


Setelah melimpahkan berkas ke pengadilan, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, jaksa penuntut tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.


"Selanjutnya, jaksa menunggu jadwal sidang dari hakim, biar segera diadili," ucap Yos.


Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon, mengatakan kalau ke-15 calon terdakwa diduga sebagai operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, milik Apin BK.


Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 303 ayat 1 ke - 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 1 ke-1 Jo 65 1 KUHPidana," pungkas Simon. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini