Korupsi Kuasai Lahan PT KAI Sumut, PT Medan 'Cuma' Kurangi Pidana Denda Taufik Sitepu

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat Taufik Sitepu dibekuk dari lokasi persembunyiannya di kawasan Kota Depok, Jawa Barat (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Taufik Sitepu yakni 'cuma' mengurangi besaran dendanya saja.


Terdakwa juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan  primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara sebelumnya menjatuhkan vonis pidana denda Rp500 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan, kemudian diubah menjadi Rp400 juta. 


Dari data penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (13/3/2022), vonis pidana pokok 6 tahun penjara dan pidana tambahan  membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp982.517.417.


Dengan ketentuan bila sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara, juga dikuatkan majelis hakim PT Medan diketuai Ridwan Ramli.


Belum ada informasi resmi apakah JPU dari Kejati Sumut menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT Medan tersebut.


Sementara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ingan Malem menuntut terdakwa agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP Rp982.517.417 subsidair 5,5 tahun penjara.


Kuasai dan Sewakan


Dalam dakwaan diuraikan, semula ayah terdakwa, (almarhum) M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya-red) Jalan Gudang Medan. 


Terdakwa kemudian yang melanjutkan usaha bengkel orang tuanya tersebut dan setahu bagaimana berdiri plang seolah lahan tersebut milik terdakwa berdasarkan SK Camat.


Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama NG MEI LIE periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI. 


Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.


Buron ke Depok


Setelah 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut, Taufik Sitepu akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan dari  Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021) lalu berhasil membekuknya dari  rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (ROBERTS)










 









 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini