LABURA| Reskrim Polsek Aek Natas meringkus seorang pria pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong prize dalam operasi pekat Toba 2022, di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan, Aek Natas Kabupaten. Labuhan batu utara, Provinsi Sumut, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 20.00 wib.
Adapun tersangka SUYONO alias Yono, ia ditangkap Polisi dari rumahya. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti satu tas sandang warna hitam merek camel, 3 pen, Uang tunai senilai Rp 197.000 , lima. lembar catatan nomor tebak angka jenis Hongkong, satu buku tafsir mimpi, dan dua lembar catatan angka tebak angka jenis Hongkong yang sudah keluar.
Kapolres Labuhan batu, AKBP Anhar arlia Rangkuti SIK melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting kepada awak media membenarkan penangkapan dimaksud.
Dijelaskannya, Kanit Reskrim Ipda R.Manik SH bersama tim sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas, Pada saat tim melintas dari depan rumah tersangka , petugas melihat tersangka sedang duduk didalam rumah nya sedang menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis Hongkong .
"Petugas kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti," jelas Kapolsek.
Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis Hongkong dimana tersangka memperoleh keuntungan 25 persen dari hasil penjualan nomor tebak angka. selanjutnya tersangka menggunakan uang hasil pekerjaan nya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
Dari pengakuan, tersangka, menyetor hasil penjualan nomor judi tebak angka kepada pria bermarga Marpaung yang dikenal tersangka dari handphone dimana marga Marpaung tersebut beralamat di Bandar selamat, yang mana peran Marpaung dalam hal ini, adalah sebagai koordinator lapangan.
Petugas kemudian menuju ke rumah marga Marpaung tersebut tetapi tim tidak menemukannya, diduga Marpaung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian ,
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Aek Natas guna di Proses Sesuai dengan Hukum Yang berlaku," kata Kapolsek. (Mjs)