Jual Sabu 3 Gr Dituntut 7,5 Tahun

Sebarkan:

  


JPU dari Kejari Medan Frianta Felix Ginting saat membacakan tuntutan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Jhon Wendy Sinurat alias Jhonson (21), warga Jalan Cahaya Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (10/3/2022) di Cakra 6 PN Medan dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Medan Frianta Felix Ginting juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah melakukan pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 gram, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Ketika ditanya hakim ketua Martua Sagala, terdakwa yang dihadirkan lewat video call (VC) mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar nantinya dihukum seringan-ringannya.


Terdakwa berhasil dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan cara menyaru seolah jadi pembeli alias undercover buy, Rabu malam (24/11/2021).


Setelah disepakati harganya Rp1.950.000, tim antinarkotika tersebut kemudian diarahkan di area parkir SPBU Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sebagai lokasi transaksi.


10 Kg


Sedangkan Trisno Susanto alias Sutris (42), salah seorang dari 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg, Selasa (8/3/2022) dituntut JPU pada Kejati Sumut Rotua agar dipidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Warga Dusun VI, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut itu dinilai melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. 


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan pembelaan (pledoi) penasihat hukum (PH) maupun terdakwa


Dalam dakwaan diuraikan, pada 26 Oktober 2021 lalu terdakwa Sutris dihubungi oleh Pak Is (DPO) menyuruhnya untuk mengambil sabu sebanyak 10 kg di Medan. 


Nantinya ada seseorang bernama M Soleh alias Soleh (berkas penuntutan terpisah) yang menghubunginya lewat telepon seluler (ponsel).. 


Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax terdakwa pun berangkat ke Jalan Eka Warni, Kecamatan, Medan Johor dan bertemu M Soleh dan menyerahkan tas ransel berisi 10 kg sabu.


Malang tak dapat ditolak. Untung pun gak dapat diraih. Tiba-tiba mereka langsung diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketika diinterogasi, M Soleh mengaku disuruh oleh Verdi Sembiring (DPO).


21 Kg Lainnya 


Selain itu Soleh juga mengakui masih ada menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakannya di Kompleks Villa Indah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Seberat 21 kg lainnya berhasil disita petugas. 


Sejumlah mobil disebut 'standby' milik Verdi Sembiring untuk antar jemput sabu. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini