Dua Rampok Tikami Tempel Ban

Sebarkan:

Kedua pelaku yang diamankan (pakai baju tahanan)


MEDAN | Pelaku perampokan dan penikaman terhadap pekerja tambal ban di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dua pelaku yang diamankan Gomoh dan Rezki. Kaki Gomoh terpaksa ditembak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan dalam aksinya kedua pelaku menikam korban hingga bersimbah darah.

"Modusnya kedua pelaku ini secara acak mengintai korbannya. Lalu begitu bertemu korban pekerja tambal ban dengan menggunakan pisau menikam korban," katanya, Kamis (22/12/2022) malam.

Tambah Fathir, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan adanya kasus perampokan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simalingkar. Terhadap keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, Rian (22) warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sembiring, Delitua, usai ditikam perampok.

Kejadian perampokan itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan malam. Tak lama berselang datang dua orang pelaku merampok korban. 

Karena melawan pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah. Sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini