Hakim Tolak Sekretaris Dinas PU Dinas Deliserdang Jadi Saksi

Sebarkan:

DITOLAK: Ismail ST selaku Sekretaris Dinas PU Deliserdang ditolak jadi saksi.


DELISERDANG | Sidang lanjutan dugaan pelanggaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang terhadap rekanan pemenang tender berlanjut.

Namun pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hendra SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini pada Kamis (24/2/2022) dibatalkan karena saksi yang dihadirkan Dinas PU tak layak dan tak diterima Majelis Hakim.

Dinas PU pada sidang ini menunjuk saksi yaitu Ismail ST selaku Sekretaris Dinas PU Deliserdang.

Usai membuka sidang, Hendra SH langsung membatalkan sidang karena Ismail ST tidak layak dijadikan saksi. “Bapak tak layak sebagai saksi dalam sidang ini,” ujar Hendra.

Penasehat Hukum Dinas PU mencoba membujuk hakim agar sidang dilanjutkan. “Walau tak disumpah, apa tak bisa dimintai keterangan,” ujar Penasehat Hukum Dinas PU.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim ‘marah’. “Mana bisa begitu di persidangan ini. Semua saksi harus disumpah, namun saksi yang kalian hadirkan di sini tak tepat karena ia bekerja di Dinas PU,” tegas Majelis Hakim.


Hendra SH lalu meminta Dinas PU Deliserdang mempersiapkan saksi dari luar pada sidang lanjutan yang akan digelar 10 Maret mendatang. Sidang pun lalu dibubarkan.

Sebelumnya, tiga rekanan melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang tahun 2021 dinilai tak profesional. Pasalnya, tiga rekanan yang sudah diumumkan memenangkan tender malah dicoret.

Ketiga rekanan yang merasa dizolimi yakni  CV Alfandilima selaku Direktur Irfandi, CV Bimawah Junior selaku Direktur Hasan Habib dan CV Zahfa Karya Perkasa selaku Wakil Direktur Abdi Sumeri.

Hingga saat ini, kasus melawan hukum tersebut sudah disidangkan di PN Lubukpakam dengan memanggil saksi-saksi dari Penggugat (CP Alfandilima, CV Bimawah Junior dan CV Zahfa Karya Perkasa).

“Saksi-saksi kami sudah diperiksa, tinggal memeriksa saksi saksi mereka,”  ujar Irfandi kepada wartawan.

Tambah Irfandi, mereka kesal karena tergugat I mencoret mereka sebagai pemenang tender, padahal sudah diumumkan ke khalayak ramai,” tambahnya.

Irfandi menjelaskan, ia mengikuti penawaran proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK). Pada 12 Juli 2021, tergugat I mengumumkan CV Alfandilima sebagai pemenang tender.

Namun pada 28 Juli 2021, tergugat I membuat pengumuman pembatalan tender di layar LPSE terhadap proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK) dengan  Kode Tender 3208549.

Namun dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan alas an pembatalan tender tersebut. 

Irfandi menerangkan, terkait kasus ini, mereka tidak hanya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang tahun 2021.

Tapi juga menggugat Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan Bupati Deliserdang.

“Saya tak terima dengan kesewenang-wenangan ini,” tegasnya. (ril/ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini