3,5 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Direktur PT DUS Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul

Sebarkan:

 



Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo saat memberikan keterangan pers (atas). Tersangka MUS beberapa saat tiba di Bandara Kualanamu. (MOL/PnkmKjtsu)




MEDAN | Kurang lebih 3,5 tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu petang (2/2/2022) berhasil mengamankan oknum Direktur PT Duta Utama Sejahtera (DUS) berinisial MUS.


MUS merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sergai Tahun Anggaran (TA) 2008.


Dengan demikian penangkapan terhadap oknum rekanan tersebut merupakan tangkapan DPO keenam dalam 5 pekan terakhir oleh tim Tabur Kejari Sumit yang dikoordinir Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo.


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022), tersangka MUS diamankan dari rumahnya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan tidak ada perlawanan.


"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan atau koperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik pada Kejari Sergai," kata Asintel.


Oknum rekanan dari PT DUS dengan alamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. tersebut ditetapkan DPO sejak Agustus 2018 lalu. Dikarenakan sudah 3 kali dipanggil secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah hadir.


"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sergai 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915," papar Dwi Setyo.


Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut mantan Kajari Medan itu, penyidik pada Kejari Sergai juga menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai Aliman Saragih sebagai tersangka lainnya dan sudah menjalani masa hukuman. 


Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini