Polres Asahan Amankan Nakhoda Pembawa 52 PMI Ilegal

Sebarkan:

AMANKAN: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka. 


ASAHAN  | Petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) mengamankan seorang nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tanpa dokumen menuju Negara Malaysia, Jumat (07/01/2022) sekira pukul 00.05 WIB.

Nahkoda kapal yang diamankan dari koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T tersebut berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari kasus ini, petugas juga turut menyita 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500 ribu milik tersangka sebagai barang buktinya.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan tersangka membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia mengaku mendapat upah Rp 5 juta.

“Kepada petugas, tersangka yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama mengaku kalau dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 10.00 WIB yang menawarkan kepada tersangka untuk membawa / mengantarkan orang ke Negara Malaysia di daerah Morit dengan upah Rp 5 juta khusus buat tekong (Nahkoda-red), “kata Kapolres yang didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankanya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/01/2022).

Sedangkan kepada kuanca (Tukang mesin-red) sambung Kapolres Asahan ini membeberkan juga mendapat upah Rp 4 juta dan anggota mendapat Rp 2 juta.

Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 WIB, tersangka bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa tersangka JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya tersangka berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 WIB, “jelasnya.S

Sambil menunggu di atas kapal boat, tersangka kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N tersebut dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan.

Kapolres Asahan ini juga menyebutkan kalau Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

Tersangka JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tutup AKBP Putu Yudha mengakhiri penjelasannya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini