Kepergok Petugas Vaksin, Residivis Sabu Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka


ASAHAN | Petugas Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan amankan seorang pria berinisial F.I.M (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankan pada Rabu (08/12/2021)  pukul 16.00 wib.

"Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba  FIM lari menuju pintu belakang sambil memegang satu buah bong bermaksud untuk membuangnya," kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).

Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku  berhasil di amankan diseputaran

Jalan FL. Tobing Lk. V Kel. Lestari Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

"Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas," sebutnya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. 

"Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, S.H, bersama personil  melakukan penggeledahan dan  mendapatkan barang bukti berupa satu buah bong plastik merk Wasty, satu buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, satu plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, tiga buah kaca pirex berisikan lekatan," ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.


"Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini