PT SSL Rusak Ratusan Hektar Lahan Perkebunan Masyarakat di Palas, Warga: Seperti Cara Kolonialisme Gaya Baru..!

Sebarkan:
Klik Vidio Saat Terjadinya Konflik Warga Pemilik Lahan dengan Alat Berat diduga Milik PT SSL di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu (16/10/2021).
PALAS
| Konflik lahan antara PT SSL (Sumatera Silva Lestari) dengan Warga Masyarakat di Wilayah Kecamatan Barumun Tengah dan Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) sejak sekitar 3 bulan lalu hingga hari ini, Kamis (21/10/2021) masih terus berlanjut.

Berdasarkan informasi di himpun dari Drs Harapan Nauli Syah Harahap yakni, salah satu warga pemilik lahan tanah seluas 41 hektar berisi tanaman kelapa sawit di Kecamatan Barumun Tengah yang mengaku, lahannya tak luput dari pengerusakan yang dilakukan PT SSL mengatakan, peristiwa itu telah berlangsung sejak sekitar 3 bulan yang lalu.

Sejak saat itu katanya, PT SSL telah merusak ratusan hektar lahan perkebunan milik warga masyarakat yang umumnya adalah tanaman kelapa sawit yang masuk di dua wilayah kecamatan tersebut.

"Termasuk tanah kebun kelapa sawit milik saya yang di serobot dan dirusak PT SSL dengan menggunakan alat berat, semua luasnya 41 hektar dan seluruh tanah itu saya beli juga memiliki surat Ganti Rugi Tanah dan Surat Keterangan Hak Milik yang ditandatangani 7 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Barumun Tengah pada tahun 1998,"kata Drs Harapan Nauli Syah.

Dari pengakuannya, 41 Hektar Tanah Kebun Kelapa Sawit itu di belinya dari yakni, 11 hektar dari Bolon gelar Tongku Sende Hasibuan tahun 2008 dan 30 hektar debelinya dari H Sahidin Ritonga dan asal tanah awal debeli dari Abdul Karim Nasution.

"Sayapun ga tahu kenapa PT SSL itu langsung melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui proses hukum peradilan di pengadilan negara, kalau begini caranya PT SSL di tanah Padang Lawas Bercahaya ini sudah seperti kelakuan Bar-bar,"kata Harapan.

Adapun kronologis yang di ceritakan Harapan terkait pengerusakan PT SSL terhadap lahan kebun kelapa sawit miliknya, berawal pada hari, Sabtu, (16/10/2021) sekira pukul 11.00 Wib salah satu warga Barumun Tengah bernama Mada Dalimunthe memberitahukannya via seluler, bahwa 6 unit alat berat diduga milik PT SSL telah turun ke areal lahan perkebunannya dan langsung mencabuti tanaman kelapa sawit dan merusaknya.

"Pada pukul 14.00 Wib saya beserta para pemuda dan aktivis Riski Romadhonsyah Harahap dan Kawan kawan sampai di lokasi. Kami melihat langsung serta mendokumentasikan saat alat alat berat itu mencabuti tanaman kelapa sawit di atas lahan milik saya,"kata Harapan.

Saat itu kata Harapan, mereka juga sempat meminta para operator alat berat tersebut untuk menghentikan aktivitasnya.

Namun katanya, para Operator alat berat tersebut tak menghiraukan dan tetap melanjutkan aktivitasnya mencabuti pohon kelapa sawit miliknya.

"Selanjutnya kami mendatangi Polsek Barumun tengah dan berjumpa langsung dengan Kapolsek guna untuk meminta perlindungan hukum, akan tetapi bapak Kapolsek saat itu menyarankan agar langsung melapor ke Polres Padang Lawas saja,"katanya.

Kemudian kata Harapan, ke esokan harinya, Minggu (17/10/ 2021) Dia resmi membuat laporan ke Mapolres Padang Lawas dengan Nomor STPLP/B/265/X/2021/SPKT/Palas/SU tertanggal 17 Oktober 2021.

Terkait Laporannya tersebut, Drs Harapan Naulisyah meminta Kapolres Padang Lawas untuk menindak tegas terhadap pengurus Koperasi yang bekerja sama denga PT SSL yang merusak tanaman kebun kelapa sawit masyarakat dan karet, khususnya di wilayah Desa Utte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Aek Nabara Barumun dan umumnya di Wilayah Kabupaten Padang Lawas.

"Karena hal ini bentuk Devide At Impera dan Kolonialisme gaya baru, bahkan kejadian ini sudah sangat masif terjadi pada masyarakat kecil atas ke dzoliman dan kesewenang-wenangan pengurus Koperasi dan PT SSL yang merusak tanaman sumber kehidupan masyarakat. Sehingga dampaknya menghancurkan ekonomi keluarga dan mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Permohonan saya sesuai dengan visi dan misi Bapak Kapolri yaitu Presisi dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan dan berkepastian hukum,"Pungkasnya.

Sementara itu, mewakili perusahaan, Humas PT SSL Briyan Napitupulu dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (22/10/2021) menyampaikan melalui pesan singkat (SMS) WhatsApp, PT SSL tidak pernah ada melakukan pengerusakan lahan masyarakat. 

Dilansir dari media Analisadaily.com terbitan tanggal 1 juli 2021, bahwa Keberadaan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang memegang konsesi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sejak 2001 dan 2007 di Kabupaten Padang Lawas, dinilai belum banyak memberi manfaat.

Malah kehadiran kedua perusahaan ini kerap membuat konflik dengan masyarakat Padang Lawas.

Seperti masyarakat di Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Sosa, Kecamatan Huristak, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, dan Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara.

Konflik dipicu tanah ulayat (adat) yang diduga diserobot oleh perusahaan. Padahal sebagian hamparan lebih dahulu diusahakan masyarakat.

Aktivitas masyarakat telah berlangsung lama, jauh sebelum perusahaan memperoleh izin dan beroperasi di lahan tersebut.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini