PN Langsa Gelar Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Kadisdik

Sebarkan:

Ilustrasi

LANGSA
I Pengadilan Negeri Langsa gelar sidang kedua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kadisdik Langsa Dra Suhartini, M.Pd oleh terdakwa berinisial TS melalui pemberitaan di media online yang naik tayang beberapa waktu lalu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik digelar pada Rabu lalu itu di Pimpin Hakim Ketua, Dani Damayanti SH MH yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa serta didampingi dua hakim anggotanya, sementara Jaksa Penuntut Umum Irfan Yulianto SH bertindak sebagai Jaksa Pengganti.

Pada sidang Rabu lalu itu menghadirkan empat saksi diantaranya, saksi Ildani Ilyas, Sukri Asma, SH dan saksi Muhammad Darfian, sedang satu saksi lain yang hadir saat itu tidak dimintai keterangan. 

Sementara pada persidangan tersebut terdakwa TS didampingi Kuasa Hukumnya H.Abdul Muthalib Ibrahim, SE, SH, M.Si,M.Kn.

Sidang kedua yang berjalan tertib dan lancar, Hakim Ketua Dani Damayanti SH MH mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi masih di seputaran pemberitaan yang dirilis terdakwa di media yang dipimpinnya, termasuk hal sama pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut umum.

Kemudian diakhir persidangan terdakwa ada menambahkan penyampaiannya kepada majelis hakim, dimana dalam kasus ini terdakwa tidak ada konflik interest personal dengan Kadisdik Langsa, sedang hubungan diantara keduanya sebenarnya tidak ada permasalahan.

Selanjutnya terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan bahan yang kemudian jadi berita yang tayang di media online dipimpinnya itu bersumber dari sejumlah oknum berinisial P, A, R dan J.

Seterusnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 22 September 2021 untuk mendengarkan keterangan dua saksi lainnya.(jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini