Pascapelimpahan Berkas dan Tersangka Suap Vaksin Covid-19, Kejari Medan Tahan Staf di Dinkes Sumut

Sebarkan:



Tersangka Suhadi (kanan) langsung dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan pasacapelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut. (MOL/Intl Kjri Mdn)



MEDAN | Kajari Medan Teuku Rahmatsyah langsung mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Suhadi SKM, M Kes selaku Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Hal itu diungkapkan Kajari Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata, Kamis petang (16/920) .


"Pascapelimpahan berkas berikut tersangkanya dari penyidik Polda Sumut (tahap II)  yang bersangkutan langsung kita titipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama," tegasnya.


Selanjutnya tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk mempersiapkan dakwaan terhadap Suhadi guna disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.


Informasi lainnya dihimpun, Suhadi disangka melakukan tindak pidana korupsi berbau suap terkait kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 secara massal kepada warga.


Tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah-red) sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Dua di antaranya berprofesi sebagai dokter di lingkungan Dinkes Provsu yakni Indra Wirawan, Kristinus Saragih.


Terdakwa lainnya seorang wanita kebetulan berprofesi sebagai agen penjualan properti di Medan, Selviwaty alias Selvi.


Kronologis singkat tindak pidana korupsi berbau suap tersebut, vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari tersangka Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan terdakwa Indra Wirawan.


Vaksin-vaksin Covid-19 yang diperoleh dari tersangka Suhadi dan belum terpakai itu bukannya disimpan di gudang farmasi Dinkes Sumut. Melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan aksinya melakukan vaksin kepada para warga yang dikoordinir terdakwa Selviwaty.


Tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disangka melakukan tindak pidana membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, keterangan kepada dr Indra Wirawan alias Indra untuk melakukan tindak pidana menerima suap.


Yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini