Ketua BBHAR Sabungan Parapat Apresiasi Kinerja Polri Tangani Aduan Kliennya Alfredo Sihombing

Sebarkan:

TAPUT | Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Sabungan Parapat mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan laporan atas aduan kliennya Alfredo Sihombing.



" Kita dengar informasi, penyidik Cyber Crime Poldasu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Prof. Henuk ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Sabungan Parapat, Kamis (16/9/2021).



Ketua salah satu Badan PDI Perjuangan tersebut mengatakan sejak awal dilaporkannya pengaduan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sekitar 4 Juni, penyidik Polres Taput sangat intens.



" Penyidik dari tingkat Polres sesuai koridor hukum bekerja sangat profesional. Dan kita dari BBHAR tetap koperatif memberikan data maupun keterangan dari klien kita untuk kelengkapan berkas," ungkap Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa tersebut.



Setelah itu, sebut Sabungan Guru Besar USU tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polres.



" Sekitar akhir Juni, Henuk ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk dimintai keterangan sekitar awal Juli. Setelah itu, Polda menarik berkas tersangka Henuk ke Polda sekitar akhir Juli," papar Sabungan.



Dalam tempo sekitar satu setengah bulan, ditangani Polda berkas Henuk yang juga Dosen IAKN Tarutung sudah dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.



" Kita juga apresiasi penyidik Poldasu dalam hal ini Subdit Cyber Crime, yang secara profesional dan menerapkan aturan hukum menuntaskan berkas perkara Henuk. Kita akan tetap mengawal kasus ini hingga menemui kebenaran hukum secara materil," pungkasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.



Hal ini dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 



Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut  di tambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 



" Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," ungkapnya.



Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ). (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini