Kapolsek Percut Sei Tuan Minta Pedagang MMTC Patuhi Prokes

Sebarkan:
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH saat giat di Pasar MMTC. 


MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan melaksanakan giat himbau dalam penerapan PPKM Level 3 pada pedagang dan masyarakat di Pasar MMTC Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (14/9/2021).

Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bersamaan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/2679/IX/OPS.2./ 2021 tgl 08 September 2021 tentang Pelaksanaan Posko PPKM Level 3 Pasar MMTC Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk Wilkum Polsek Percut Sei Tuan.

AKP Janpiter Napitupulu SH MH didampingi Iptu M Rohim Dalimunthe, personil Polsek Percut Sei Tuan, bersama Kades dan pengelola Pasar MMTC Jalan Wiliam Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli agar tetap menerapkan Prokes dengan memakai masker.

"Jika didapat masyarakat atau pedagang yang tidak memakai masker agar keluar dari lokasi pasar MMTC dan mencari masker untuk dipakai. Aktifitas pasar mulai ramai pembeli, harus terus tetap waspada. Belum lagi jumlah pedagang yang ada, harus ada yang mengontrol pihak pasar untuk terus mengingatkan mereka untuk tak melepas masker," ujarnya. 

Tambah Janpiter, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, diminta kesadaran masyarakat dan pedagang MMTC ini untuk mematuhi prokes demi keselamatan masing-masing. 

"Dari diri kita dulu sadar akan himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), baru menerapkan kepada orang lain. Yakin lah, wabah mendunia ini akan segera berakhir jika dengan bersama kita perangi", pungkasnya. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini