Benarkah Pemilihan Geuchik Dan Mukim di Aceh Utara Diperbolehkan, Ini Kata Kabag Pemkim

Sebarkan:

Mansur Kabag Pemkim Aceh Utara

ACEH UTARA
I Sejalan dengan instruksi Bupati  Aceh Utara nomor 1175/INSTR/2021 tentang PPKM Mikro Level 2 untuk pelaksanaan pemilihan Geuchik/Kades diatur sesuai Perbub Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020.

Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong (Pemkim), Mansur yang didampingi Kabag Humas Hamdani kepada awak media, jum'at (10/9/2021) mengatakan, "Benar Pemilihan Kepala desa sudah bisa dilakukan sesuai pelaksanaan pemilihan kades dengan catatan merujuk pada Perbup Nomor 30 Tahun 2020", ujarnya

" Terkait pelaksanaan pemilihan Geuchik mengacu Perbup Nomor 30 Tahun 2020, Pertama harus mendapat rekomendasi satgas covid, kedua menyediakan prokes seperti tempat cuci tangan dan sarana penunjang lainya, ketiga setiap TPS maksimal 500 DPT dengan maksimal 2 Tps pada satu titik" Jelas Mansur.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sejauh ini Desa dan Permukiman yang sudah lulus verifikasi pemilihan kepala desa dan mukim yang tertunda akibat penaikan level 3 beberapa waktu lalu sebanyak 106 desa dan 11 Pemukiman. 

"Segera bisa dilaksanakan Pemilihan Pilkades, karena yang tertunda proses pemungutan suara, karena dalam arti kata setiap level PPKM mikro menentukan  bisa atau tidak pelaksanaan pemilihan, berhubung aceh Utara level 2 secara ketentuan dibolehkan dengan kapasitas 50% dari jumpa DPT" tandas Mansur

Untuk diketahui bahwa pemberlakuan Perpanjangan PPKM mikro ditetapkan dengan Instruksi Bupati Aceh Utara dari tanggal 7 hingga 20 September 2021.(alman/ed)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini