Mesin Judi Tembak Ikan Merk Hitam Putih Bebas Beroperasi

Sebarkan:




MEDAN | Mesin judi tembak ikan di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung sangat bebas beroperasi dan tidak ada tindakan sama sekali dari aparat kepolisian walaupun Kota Medan masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.


Informasi dirangkum wartawan dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021) judi ketangkasan itu berada tepat di depan SPBU Jalan Mandala By Pass. 

Lokasi mesin judi bermerek hitam-putih tersebut tepat di dalam rumah toko (ruko). Mesin tersebut juga diketahui milik As.


Aktifitas permainan judi tembak itu sudah beberapa bulan beroperasi dan belum tersentuh aparat kepolisian. Sehingga para pemain yang silih berganti masuk ke lokasi yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 merasa aman tanpa adanya gangguan.


Sejumlah warga sekitar yang tak ingin menyebutkan identitasnya saat diwawancarai mengungkapkan lokasi judi tersebut dulunya dijadikan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun sekarang lokasi beralihfungsi menjadi tempat praktik perjudian yang secara terang-terangan karena tempatnya berada di pinggir pasar tepatnya samping salah satu toko roti yang terkenal di Kota Medan. 


Setelah diberlakukannya status PPKM Level 4, mesin judi tembak ikan yang mengundang keramaian itu justru semakin menjamur di Kota Medan.


Data yang dimiliki, adapun lokasi-lokasi praktik perjudian di Kota Medan diantaranya di Jalan Besi No 39, Kecamatan Medan Area. 

Lapak judi yang tak jauh dari Pajak Besi itu diketahui milik As dan bermerek hitam-putih serta sudah beroperasi hampir 1 tahun. Jumlah mesin mencapai belasan unit dan omset perhari mencapai puluhan juta rupiah.


Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan akan mengeceknya. "Saya cek dulu ya," katanya singkat.


Sementara lokasi mesin judi tembak ikan yang lain berada di Komplek MMTC Blok D Jalan Pancing. Lokasi judi itu berada di 2 ruko dan lokasinya tepat di depan Pajak MMTC.


Aktifitas perjudian yang beroperasi secara terang-terangan itu berlangsung selama 24 jam. Omset perjudian di lokasi dalam sehari mencapai puluhan juta rupiah. 

Namun lokasi yang juga mengundang keramaian itu belum pernah digerebek. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Menurut informasi, pemilik mesin judi tembak ikan itu berinisial As dan bermerek Hitam-Putih.


Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu ketika dikonfirmasi lewat ponselnya menyebutkan akan mengeceknya. "Akan saya cek," ujarnya. 


Lokasi judi lainnya berada di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan depan eks bangunan Supermarket Macan Yaohan. Untuk menghindari razia dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, para pemain judi datang malam hari. Perjudian itu beroperasi hingga subuh.


Setiap hari puluhan kenderaaan roda 2 dan 4 terparkir di belakang gedung. Kenderaan itu merupakan milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Penjagaan di luar tempat perjudian tidak ketat, sebab jika dari luar tidak terlihat adanya aktifitas dan tampak sepi. Pemilik puluhan mesin judi tembak ikan itu juga milik As dan bermerek Hitam-Putih.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat AKP Prasetyo yang dihubungi lewat telepon selulernya terkait lokasi judi tembak ikan, tidak mengangkatnya. Begitu juga dikonfirmasi lewat WhatsApp, juga tidak membalasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini