Paksa Pacar di Bawah Umur Bersetubuh, Gregor Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp60 Juta

Sebarkan:

 


Foto ilustrasi (MOL/Ist)


MEDAN | Oknum mahasiswa di Kota Medan (sebut saja) Gregor lewat persidangan secara video call (VC), Rabu (21/9/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut 12 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut sanksi pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


JPU Chandra Naibaho dalam surat tuntutannya menyatakan Gregor telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu.


"Yakni melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Chandra.


Usai mendengarkan materi tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Kenal di fb


JPU dalam dakwaannya menguraikan, berawal dari perkenalannya dengan gadis jelita masih di bawah umur, Layla (bukan nama sebenarnya) di sosial media facebook (sosmed fb) tahun 2020 lalu.


Seiring berjalannya waktu, suasana keakraban di antara insan berlainan jenis tersebut semakin tumbuh dan berkembang hingga melangkah ke anak tangga pacaran. 


Layla bahkan ikut membantu dan menemani  sang Romeo mempersiapkan berkas terdakwa yang saat itu akan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Medan.


Setahu bagaimana terdakwa mengungkapkan hasratnya untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.


Wanita jelita itu dibawa ke kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan. Keduanya pun larut dalam kenikmatan biologis. Setelah selesai, keduanya pun pulang ke rumah masing-masing.


Tidak sampai di situ, Gregor bahkan nekat ke rumah Layla secara  diam-diam alias tanpa sepengetahuan keluarga pemilik rumah untuk mengulangi kenikmatan biologis tersebut.


Ketahuan


Beberapa hari kemudian Gregor mengajak korban untuk kembali mengulangi hubungan suami istri dan sempat ditolak. Namun terdakwa bersikeras mendatangi rumah korban dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Gregor juga sudah membeli alat kontrasepsi jenis kondom. 


Dasar lagi apes. Salah seorang anggota keluarga Layla (sebut saja Leo) terjaga tidak menemukan si gadis jelita di kamar tidurnya.


Gregor dipergoki di lantai III. Leo pun menanyakan siapa terdakwa, namun tidak dijawab dan berusaha kabur. Terdakwa berhasil dibekuk. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.


Gregor didampingi penasihat hukumnya (PH) Rosintan Br Manullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera Medan dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Atau kedua, Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 Huruf E UU Perlindungan Anak.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini