Terjerat UU ITE, Terdakwa IRT Bawa Serta Bayinya Sidang di PN Medan

Sebarkan:


Terdakwa Dortua Lilis beberapa saat berdiri sembari menggendong anaknya di samping PH-nya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dortua Lilis Suryani Manalu  (32), warga   Jalan Setia Budi Gang Maduma, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan  kembali harus membawa serta anaknya yang masih berusia beberapa bulan ke ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (21/9/2021).


Giliran Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diperiksa sebagai terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


Kuatir si buah hatinya merasa kepanasan, sesekali terdakwa tampak membuka kain gendongan anaknya keempat tersebut. 


Beberapa menit terdakwa juga harus berdiri di sisi penasihat hukumnya (PH) mengikuti pemeriksaan saksi meringankan dirinya, Putri Sri Rahayu Sembiring.


"Keq mana lah, Bang. Nggak ada baby sitter atau keluarga yang jagai. Mulai dari pembacaan dakwaanlah kubawa dia (bayinya)," katanya datar saat dikonfirmasi beberapa saat sebelum mobil putih menjemputnya dari depan PN Medan.


Kecewa


Sementara dari arena persidangan menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Kadir, terdakwa mengaku masuk anggota grup di media sosial (medsos) facebook (fb) bernama Rumah Kebaya Vera.


"Salah seorang anggota grup ada mengirimkan foto saksi korban Lasrinawaty Manik. Langsung saudara komen seolah dia (saksi korban) penipu? Kalau pun keq gitu  ceritanya, kenapa nggak dilaporkan kasusnya ke polisi?


"Keq gini saudara sambil bawa bayi ke persidangan. Jejak digital nggak bisa dihapus begitu saja. Makanya harus bijak kita bersosmed," kata Abdul Kadir. Beberapa saat terdakwa pun tampak terdiam.


Di bagian lain terdakwa menguraikan kalau grup fb bernama Rumah Kebaya Vera tersebut umumnya adalah orang-orang pedagang produk secara online.


Terdakwa mengaku masih memendam kekecewaan terhadap korban karena menurut cerita suaminya, Chandra Monang Situmeang kena tipu saksi korban yang juga bawahan (downline) suaminya di salah satu perusahaan Multi Level Marketing (MLM) di Medan.


"Kata suami Saya, dia (saksi korban) ada mengambil barang dari distributor pakai nama suami Saya. Tapi sewaktu ditagih orang kantor pembayarannya selalu mengelak. Bahkan hpnya tidak bisa lagi dihubungi. Itu makanya di postingan Saya sebut penipu," urai Dortua Lilis.


Ketika ditanya JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar, terdakwa mengakui kalau postingannya mengatakan penipu tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum. 


Produk Susu


Sementara itu Putri Sri Rahayu Sembiring, saksi meringankan diri terdakwa (a de charge) mengungkapkan hal senada soal latar belakang di balik postingan (komentar) penipu oleh terdakwa di grup fb tersebut.




Saksi meringankan terdakwa, Putri Sri Rahayu Sembiring (kiri) saat dimintai keterangannya. (MOL/ROBS)



Saksi pernah bekerja di perusahaan produk susu bersama suami terdakwa, Chandra Monang Sinurat. Chandra memang pernah berpesan kepada mereka di bagian distributor agar memberikan pesanan barang dengan catatan lebih dulu dikonfirmasi balik ke suami terdakwa.


"Permasalahannya tahun 2020 lalu Pak. Lasrinawaty Manik memang pernah memesan 10  paket. Tiga hari kemudian dilunasinya. Terus dia pesan 3 paket. Sampai sekarang nggak dibayarnya," urai Sri Rahayu


Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU. 


Postingan terdakwa mengatakan saksi korban penipu tertanggal 18 Mei 2019 lewat smartphonenya. Dortua Lilis Suryani Manalu dijerat pidana Pasal 45 Ayat(3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini