Unsur Penipuan Sudah Terpenuhi, JPU Tetap Tuntut Anwar Tanuhadi 3 Tahun 8 Bulan

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho (kiri) saat membacakan replik di Cakra 4 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur tindak pidana penipuan sebagaimana tuntutan JPU terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi (58), warga Jalan Lebak Bulus II, Cilandak Barat / alamat KTP Komplek Bona Indah Garden Blok B Lebak Bulus Jakarta Selatan, telah terpenuhi.


"Untuk itu kami bermohon agar majelis hakim Yang mulia dalam amar putusan  nantinya menyatakan menolak nota keberatan/pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH)," urai Chandra Naibaho dalam repliknya, Rabu (23/6/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


JPU berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yakni melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu.


Atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, telah memenuhi unsur.


Terdakwa melalui orang lain dengan bujuk rayu meminjamkan uang Rp4 mikiar dengan jaminan Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2 dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan akan dikembalikan sebesar 6 miliar.


Fakta terungkap lainnya, melalui Budianto disebutkan kalau terdakwa Anwar Tanuhadi dikenal pengusaha sukses bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.


Namun di hari yang telah dijanjikan, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada saksi korban Octoduti seperti yang dijanjikan. 


Karena tak mampu membayar,  Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam sertifikat HGB tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.


"Untuk itu JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang disampaikan pekan lalu yakni agar terdakwa nantinya dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara," pungkas Chandra.


Usai mendengarkan replik, tim PH terdakwa yang mengikuti persidangan dari kantornya lewat video conference (vicon) hakim ketua Murni Roza pun menanyakan jawaban atas replik JPU (duplik).


"Duplik kami sampaikan secara lisan Yang Mulia. Kami tetap pada nota keberatan/pembelaan kemarin," kata salah seorang anggota tim PH terdakwa. Sidang pun dilanjutkan, Rabu (30/6/2021) mendatang.


Sertifikat


Dalam dakwaan diuraikan, Mei 2019 terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.


Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan HGB yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).


Diah kemudian meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set sertifikat HGB atas nama PT Cikarang Indah tersebut.


Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya di Jalan Flores, Kecamatan  Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.


Joni Halim pun tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.


Namun di hari yang telah dijanjikan, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada saksi korban Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar,  Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam sertifikat HGB tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.


Lalu,  Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan sertifikat dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank. Sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.


Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan sertifikat HGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang yang telah disepakati. Selain itu kantor sebagaimana disebutkan dalam sertifikat HGB yang diagunkan, telah kosong. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini