Terkait Penipuan, Anwar Tanuhadi Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

Sebarkan:



Terdakwa Anwar Tanuhadi (kiri) mengikuti persidangan secara vicon di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Anwar Tanuhadi (58), warga Jalan Lebak Bulus II, Cilandak Barat / Alamat KTP Komplek Bona Indah Garden Blok B Lebak Bulus Jakarta Selatan dalam persidangan secara video conference (vicon), Senin (14/6/2021) di Cakra 4 PN Medan dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.


Dari fakta fakta terungkap di persidangan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur. 


Yakni melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.


Terhadap tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa agar menyampaikan nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.


Sertifikat


Dalam dakwaan diuraikan, Mei 2019 terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.


Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan HGB yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).


Diah kemudian meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set sertifikat HGB atas nama PT Cikarang Indah tersebut.


Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya di Jalan Flores, Kecamatan  Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.


Joni Halim pun tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama Anwar Tanuhadi (terdakwa) bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.


Namun di hari yang telah dijanjikan, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada saksi korban Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar,  Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam sertifikat HGB tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.


Lalu,  Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan sertifikat dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank. Sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.


Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan sertifikat HGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang yang telah disepakati. Selain itu kantor sebagaimana disebutkan dalam sertifikat HGB yang diagunkan, telah kosong.


Pindah Tangan


Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, notaris Santi Triana Hasan maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris. Karena terdesak, Diah mempertemukan Octoduti dan Albert kepada terdakwa. Pada pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan agar bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank, namun masih ada dokumen PT yang masih kurang.


Setelah ditunggu-tunggu, terdakwa dan Dadang tidak juga mengembalikan uang milik Joni. Lagi-lagi, terdakwa selalu memberikan alasan sama. Saat diminta mengembalikan sertifikat HGB itu, terdakwa beralasan sudah menyerahkan ke bank untuk diajukan pinjaman alias berpindah tangan. 


Tanpa sepengetahuan Joni, Albert dan Octoduti, terdakwa bersama Budiman sudah menjaminkan sertifikat tersebut kepada Bank Panin dengan nilai pinjaman sebesar Rp50 miliar.


Merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Diah, Dadang dan Budianto, Joni pun membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Joni Halim mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini