Terkait Pengadaan Alat Tera, BPKAD Binjai Belum Terima SPM Dari Disnakerperindag

Sebarkan:
Kepala Badan Pengelola keuangan dan aset daerah Affan Siregar


BINJAI | Belum adanya surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai belum bisa melakukan pembayaran alat tera kepada penyedia barang.

Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, Jumat (18/6/2021), menerangkan, pihaknya mencairkan dana apabila menerima surat perintah membayar (SPM). 

Dalam persoalan ini, lanjut Affan, pihaknya tidak ada menerima SPM dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) 

"Pada tahun 2019 tidak bisa kami bayar karena barang atau alat Tera belum turun. Tahun 2020 kami masukkan lagi anggarannya. Tapi karena tidak ada SPM, pembayaran pun tidak bisa kami lakukan," terangnya. 

Lebih lanjut, Affan mengatakan saat ini anggaran itu tidak kami masukkan lagi dan itu dibenarkan sesuai aturan keuangan. Pada aturan itu, kata Affan, sisa DAK fisik dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan, untuk sisa 1 tahun sebelumnya (T-1), digunakan pada bidang yang sama guna mencapai output yang belum tercapai.

Kemudian, sambung Affan, untuk sisa lebih dari 1 tahun sebelumnya (T-2), digunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah. 

"Makanya untuk tahun 2021 ini tidak kita anggarkan lagi. Kalau uangnya masih ada di RKAD. Sesuai aturan, uang itu bisa kita gunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Tidak lagi diwajibkan untuk penganggaran pada bidang yang sama," paparnya. 

Sementara itu, pengacara dari pihak rekanan, Saiful SH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/6/2020) mengaku sudah melayangkan somasi dan menunggu itikad baik dari Pemko Binjai

"Untuk sementara ini kita tunggu tanggapan atau itikad baik dari pemko. Dari somasi yang kita layangkan, kita minta itikad baik pemko selama 14 hari kedepan," pungkasnya. (Ismail)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini