Pembunuh Istri di Sunggal Ditangkap di Aceh

Sebarkan:

PIMPIN : Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat rilis di mako Polsek Sunggal. 


MEDAN | Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Panit Ipda Bambang Wahid pada Minggu (28/03/2021) berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuh korban seorang wanita Jamilah (46), yang terjadi pada Sabtu (27/03/2021) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang. 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat rilis di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Sabtu (03/04/2021) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Dipaparkannya, usai olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban diambil pelaku pembunuh korban. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.

Usai berkoordinasi dengan satuan atas, selanjutnya team yang dipimpin Kanit dan Panit atas perintah Kapolsek Sunggal malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS (42) yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh.

Berdasarkan informasi yang valid, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe Provinsi NAD untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.

Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal karena pada Minggu (28/03/2021) sekira pukul 08.00 wib, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya. 

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu unit SP. Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6 juta, serta satu buah dompet wanita warna hijau diboyong ke komando.

"Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya", tambah Kapolsek. 

"Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar dikamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi tersebut", imbuhnya lagi.

"Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kapolsek mengakhiri. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini