MEDAN | Direktur PT Jaya Manggala (JMG Advertising), Hasan merasa keberatan dan dirugikan karena berdirinya billboard baru di Simpang Aksara. Hal itu dikarenakan Billboard milik PT Jaya Manggala tertutup dengan adanya Billboard baru tersebut. Senin (1/5/2023).
Billboard tumpang tindih tersebut baru saja terjadi. Diketahui, Billboard baru di depan Billboard PT Jaya Manggala tersebut terbangun sejak awal tahun 2023. Sementara Billboard PT Jaya Manggala sudah berdiri dan mengantongi izin sejak 10 Februari 2020.
Izin tersebut, dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 503.519.12.570/0001/DPMPPTSP-DS/II/2020 tentang pemberian izin reklame.
"Ini kami mau pertanyakan dan minta Pemkab Deliserdang khususnya Dinas terkait untuk tegas tegakkan aturan. Kenapa bisa tumpang tindih, kita minta ini ditinjau ulang. Sebelum Billboard yang di terminal Aksara itu dibangun, saat masih berupa ponggol / pondasi Billboard (foto terlampir) kami sudah mengajukan surat keberatan ke Bupati dan dinas terkait, tapi belum membuahkan hasil," ujarnya.
Hasan melanjutkan sambil menunjukkan berkas - berkas, izin reklame yang ia miliki. Diakuinya, izin reklame yang di simpang Aksara berlaku sampai 10 Februari 2023. Namun, akhir Januari 2023 pihaknya, sudah ke Dinas Penanaman Modal Deliserdang untuk mengurus perpanjangan izin reklame.
"Nah, kami diarahkan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang Deliserdang untuk mengurus PBG / IMB padahal billboard kami nempel dinding. Kalau di Medan sih, yang nempel dinding tidak perlu urus PBG atau IMB lagi, langsung urus izin reklame karena dinding ruko kan pasti sudah ada IMBnya kan? kalau billboard yang pakai tiang seperti yang di terminal Aksara itu memang harus urus PBG & izin reklame," terangnya
Ditambahkannya, pihaknya tetap berusaha patuh dan menghargai perbedaan itu, lantas mengurusnya di Cipta Karya Tata Ruang Deliserdang, namun sampai saat ini izin tidak kunjung terbit juga.
"Setelah kami telusuri dan mengumpulkan data - data dari lapangan saat mediasi dengan pemilik ponggol billboard di terminal Aksara beberapa waktu yang lalu, diduga oknum dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang Deliserdang sudah memproses berkas billboard yang di terminal Aksara itu sejak pertengahan tahun lalu, yaitu tahun 2022 dan berdasarkan data yang kami dapat, pada bulan Juli 2022 KRK mereka sudah terbit, artinya saat izin kami masih aktif, dinas tersebut sudah menerbitkan KRK untuk billboard lain yang ada di terminal itu. Ada apa ini? Apakah boleh seperti itu? Atau mungkin karena pihak mereka ada kerjasama dengan Pemkab Deliserdang, jadi ya mungkin saja mereka diprioritaskan atau bagaimana? Apakah Bapak Bupati sudah tau tentang pelanggaran ini?," ungkapnya.
Terakhir, Hasan berharap itikad baik dari pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang Deli Serdang dan Dinas terkait untuk meninjau kembali titik koordinat dari izin PBG / IMB billboard yang ada di terminal Aksara itu dan digeser titik koordinatnya karena koordinatnya saat ini menutupi hampir seluruh view billboard PT Jaya Manggala.
"Seharusnya jangan tumpang tindih, karena dari segi estetika dan keindahan pun sangat tidak sesuai. kami mohon pihak Bupati Deliserdang, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal Deliserdang bisa netral dan meninjau kembali izin dan titik koordinat Billboard yang ada di terminal Aksara, supaya bisa digeser titik koordinatnya," pungkasnya.(Sigit)