Mayat di Pekuburan China Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditembak Polsek Delitua

Sebarkan:


DELITUA |
Tak butuh waktu lama, akhirnya Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Eko Kurniawan (27) warga Jl.Mawar Dusun I Desa Kedai Durian  Kec.Deli Tua. 

Tersangka adalah Hidayat (33) warga Jalan Eka Surya Dusun VIII Kelurahan Kedai Durian Kecamatan  Deli Tua.

Hidayat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua di rumahnya tepatnya di Jl.Eka Surya Gg.Melati No.10  Kel.Kedai Durian Kec. Deli Tua, pada hari senin (12/4/ 2021) sekira pukul 22.00 wib, sesuai dengan dasar Lp/ 353 / IV / RESKRIM / SEKTA DELTA  Tanggal 9 April 2021.

Dalam penangkapan tersangka, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti (BB) yang di temukan dari tersangka berupa 1 (satu) buah hp Android Merk "NEFFOS" warna Hitam  milik korban, 1 ( satu ) buah Tablet  TAB 3 Merk " SAMSUNG" Warna Hitam milik Tersangka,1 ( satu) unit sepeda motor merk Suzuki smas Titan warna hitam Bk 3397 ABR ( yang digunakan tersangka untuk menjemput korban ), 1 (satu ) buah batu koral ( Alat untuk memukul Korban, 1 (satu ) buah kemeja batik Warna Coklat, 1( satu ) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu ) buah Jaket warna hitam.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH, MH menjelaskan, kalau penangkapan tersangka atas 

hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Delta terkait penemuan mayat di TKP di Jl.Pendidikan Kuburan China Kel.Deli Tua Barat Kec.Deli Tua.

" Dari hasil lidik yang dilakukan oleh unit reskrim polsek delta kalau kematian korban tak wajar dan mengarah ke tersangka," Kata Martua Manik.

Selanjutnya team mencari keberadaan tersangka, dan pada hari Senin tanggal 12 April 2021, team mendapat Informasi  bahwa tersangka diduga pelaku pembunuhan terhadap Korban An.Eko Kurniawan berada di Jl.Eka Surya Gg.Melati No.10 Kel.Kedai Durian Kec.Deli Tua.

Mendapatkan info tersebut team Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim bersama Panit II Ipda Elia Karo-karo, Panit II Ipda Syawal Sitepu dan di bekap oleh tim Jahtanras Polrestabes Medan Ipda Heryadi meluncur Ke TKP yang dimaksud.

Selanjutnya sesampainya di TKP team berhasil mengamankan tersangka berikut 1 buah Hp Android Merk NEFFOS warna Hitam milik korban yang Hilang, 1 buah Tablet Tab Warna Hitam milik Tersangka, 1unit Sepeda Motor Suzuki Smas Titan Warna Hitam No Pol BK 3397 ABR, 1 buah kemeja Batik warna Coklat, 1 buah celana pendek warna Hitam, 1 buah Jaket Warna Hitam,1 buah batu Koral.

" Setelah kita lakukan Interogasi terhadap tersangka tersebut dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul Kepala korban dengan menggunakan batu koral sebanyak 3 kali. Dan mengakui kalau hal itu dilakukanya untuk mengambil barang milik korban,"jelas Kanit Reskrim.

Kemudian team kembali ke TKP untuk mencari BB dan Pra Rekon di TKP. Dan pada saat itulah tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorong sehingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka hingga akhirnya tersangka masih bisa diamankan. "Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindakan Medis, dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di Boyong kr Mako Polsek Deli Tua," terang Kanit Reskrim Iptu Martua Manik.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini