Jual Ekstasi ke Polisi Lagi Nyamar Warga Sunggal Dibui 7 Tahun, Miliki Sabu Paket 'Limpul' 4 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing (kanan) saat membacakan putusan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Puji Herlambang (31), warga Jalan Bakti Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (27/4/2021) di Cakra 9 PN Medan dibui 7 tahun.


Selain itu, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa Puji Herlambang diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir.


Unsur pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, diyakini telah terbukti.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.


Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa Puji Herlambang lewat sambungan VC menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Menyamar


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Lewat sambungan ponsel, salah seorang anggota tim Polrestabes melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan berpura sebagai calon pembeli 9 butir ekstasi alias undercover buy.


Tim kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan pil ekstasi tersebut sebagai barang bukti (BB). Ketika diinterogasi, Puji Herlambang mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ucok (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO Polrestabes Medan). 


Dia dijanjikan Ucok akan mendapatkan upah Rp90 ribu. Namun sayangnya si pembeli adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran undercover buy.



Paket 'Limpul' 4 Tahun 


Sementara dalam persidangan terpisah di Cakra 8, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo menjatuhkan vonis 4 tahun dan den Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Yeremia Sihaloho (18).


Terdakwa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang / Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.


Yakni pidana pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan Elvina Sianipar. 


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.


Terdakwa sebelumnya membeli sabu tersebut dari seseorang tidak diketahui namanya  di Jalan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp50 ribu -istilah orang Medan: paket 'limpul- namun dalam perjalanan pulang, Rabu (7/10/2021) terdakwa diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini