Diduga Bohong, Terdakwa Nakhoda Kapal Tangkap Ikan Berbendera Malaysia Ditegur Hakim

Sebarkan:



Rasim, nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Rasim, terdakwa nakhoda kapal penangkap ikan KM SLFA 5165 GT 31,32 berbendera Malaysia, Senin petang (12/4/2021) di Cakra 5 Pengadilan Perikanan pada PN Medan akhirnya ditegur majelis hakim karena diduga bohong memberikan keterangan.


"Sebentar Pak jaksa. Kamu (terdakwa Rasim-red) bilang tadi tidak bisa baca GPS (Global Positioning System-red). Jangan persulit posisi saudara," timpal hakim ketua Eliwarti memotong pertanyaan JPU dari Kejari Belawan Suheri kepada terdakwa.


Sebab ketika ditanya majelis hakim sebelumnya, terdakwa mengaku tidak paham membaca navigasi GPS. Hanya bisa membaca penunjuk arah mata angin yakni kompas.


Terdakwa sebelumnya juga menerangkan, ketika kapal mereka dicegat aparat Keamanan Laut (Kamla) Pelabuhan Belawan dini hari, terdakwa tidak menyadari telah memasuki perairan wilayah Republik Indonesia.


Ibarat peribahasa usang, 'Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga'. Terdakwa warga Dusun VI, Kelurahan Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara itu akhirnya keceplosan saat ditanya JPU Suheri tentang aktivitas terdakwa selama berlayar.


Rasim keceplosan tentang jaring penangkap ikan jenis trawl (pukat harimau) yang mereka gunakan telah membuahkan hasil atau tidak bisa diketahui dari data alat navigasi GPS.


"Banyak kebutuhan keluarga yang harus ditutupi. Biaya sekolah anak-anak. Salah Saya Yang Mulia," kata terdakwa.


Fakta terungkap lainnya, terdakwa nakhoda tidak memiliki ijin untuk menangkap ikan dari instansi terkait baik dari pemerintah Malaysia maupun Indonesia. 


"Bagaimana bisa saudara dipercaya berlayar menangkap ikan hanya dengan berbekal Lesen Vesel dan Peralatan Menangkap Ikan," tanya Suheri.


Otodidak


Namun terdakwa tidak mampu menjawabnya. Terdakwa pun menceritakan perjalanan kariernya mulai dari Anak Buah Kapal (ABK) dan secara otodidak kemudian bisa mengoperasikan kapal penangkap ikan.


Rasim juga mengakui bahwa perairan Indonesia masih kaya akan hasil ikan. Namun naas di hari ketiga dari 8 hari rencana melaut, kapal yang dinakhodainya keburu diamankan tim Kamla Pelabuhan Belawan.


Hasil tangkapan dari berbagai jenis ikan ketika itu kurang lebih 300 kg. Biasanya mereka akan kembali bila hasil tangkapan mencapai 1 ton. 


Hakim ketua Eliwarti kemudian mengundurkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan materi tuntutan terdakwa oleh JPU Suheri.


Dalam dakwaan disebutkan, Senin (25/1/2021) sekira pukul 05.00 WIB atau kapal penangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen penting yang dinakhodai terdakwa Rasim dibekuk petugas Kamla Pelabuhan Belawan karena telah memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.


Terdakwa dijerat pidana Pasal 71 A UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1). (ROBERTS)


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini