Berawal di Kos Teman, Pemuda Ini Berkali-kali Tiduri Pacar 17 Tahun

Sebarkan:
Pelaku
MEDAN | Tidak tepati janji kepada pacarnya, HAK (18) warga Jalan Jamin Ginting, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terpaksa masuk sel Polsek Delitua.

Anak remaja ini dilaporkan Boru Tarigan (38) warga Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang ke Polsek Delitua dengan kasus perbuatan cabul terhadap putrinya Ayu (nama samaran) (17) dengan nomor: LP/795/VII/2020/SPKT/SEK DELTA. 

Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat (16/10/2020) siang.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Delitua, Jumat (17/10/2020) malam, kejadian itu berawal pada Maret 2020, dimana saat itu korban tidur di tempat kos temannya, dan pelaku juga datang kesana.

Berhubung hari sudah malam, maka korban menyuruh pelaku untuk pulang ke rumahnya, namun pelaku tidak mau dengan alasan sudah tidak terbuka pintu lagi dari orang tuanya. Karena alasan pelaku masuk di akal korban, maka pelaku pun diizinkan tidur di rumah kos temannya.

Lalu, saat korban tertidur, pelaku pun mencium bibir korban dan meremas buah dada korban dan aksi pelaku ditepis korban. Selanjutnya pelaku membisikkan kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga korban termakan bujuk rayu dan akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu, pelaku kembali mengatakan kepada korban kalau dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan hal tersebut pun berulang kali dilakukan, sampai akhirnya pelaku dan korban bertengkar mulut hingga korban pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Tak terima anaknya diperlakukan begitu karena masih bawah umur, maka ibu pun membawa korban ke Polsek Delitua guna membuat laporan pengaduan.

Menerima laporan pengaduan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke rumah pelaku dan menangkapnya.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku sedang diperiksa. Dia diancam pasal perlindungan anak," ujar Martua Manik. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini