Terdakwa ITE Menyesal Karena Emosi, Hakim: Kami Memaklumi Kekecewaan Saudara

Sebarkan:


Ahli bahasa saat didengarkan pendapatnya di persidangan. (MOL/RBS)



MEDAN | Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram Story (IgS) mengaku sangat menyesali perbuatannya. 


Ibu dikaruniakan 3 anak itu menyesal tersulut emosi karena suaminya, Jeendri tidak mau berterus terang tentang hubungan istimewanya dengan wanita lain. Malah terdakwa sempat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Selain uang bulanan kebutuhan rumah tangga berkurang, suaminya pun malah acap pulang larut malam dan belakangan tidak pernah kembali di tengah-tengah terdakwa dan ketiga buah hati mereka.


Hal itu diungkapkan Marianty ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa, Senin (29/32021) di Cakra 9 PN Medan.


"Saya cuma emosi sama suami Saya. Tidak ada niat sama sekali untuk mempermalukan apalagi menghina korban (Pinktjoe Josielyn-red) Yang Mulia," tegasnya dengan bola mata 'berkaca-kaca'.


Terdakwa Marianty. (MOL/ROBS)



Sudah Dihapus


Fakta terungkap lainnya, postingan foto suaminya merangkul saksi korban di akun (fb) maupun IgS)l, telah dihapusnya. Namun sempat terbaca beberapa orang yang berteman dengan terdakwa. 


Foto tersebut, imbuhnya, sama-sama diposting di kedua akun media sosialnya (sosmed). Namun postingan foto yang dikirim oleh wanita belakangan diketahui bernama Merry, ditambahkan narasi tulisan.


Menjawab pertanyaan penasehat hukumnya (PH) ibu berparas jelita itu menerangkan, sudah beberapa kali telah diupayakannya menyampaikan permohonan maaf. Malah nomor sim cardnya diblokir terdakwa. Demikian juga ketika kasusnya diproses di Mapoldasu, namun berakhir buntu.


Heran


Semenrara itu hakim ketua Denny Lumbantobing juga mengaku terkejut mendengar keterangan wanita berparas jelita tersebut. Di mana awalnya terdakwa bersama suaminya bareng jogging, makan dan belanja ke pasar. Belakangan Jeendri malah lebih sering bersama wanita lain. 


"Kami (majelis hakim) memahami emosi dan kekecewaan saudara. Hanya saja, sasaran emosinya sebagai istri yang sah bukan menyerempet ke orang lain walaupun fakta di persidangan dia (Jeendri) akrab dengan beberapa wanita lain. Tapi karena ada tulisan tadi itu. Harusnya foto suami saudara saja yang diposting," tegasnya.


Sebelumnya ahli bahasa yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut berpendapat, walaupun faktanya profesi seseorang misalnya terkait prostitusi, namun karena di area publik (medsos), berpotensi kena jerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim.ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.


Dalam dakwaan antara lain disebutkan, terdakwa di akun fb dan IgS-nya memposting capture foto Jeendri bersama Josielynn aja. Kemudian ada keterangan lain kalau perempuan itu janda dan tulisan, bangunkan harimau tidur dan jual laki.


Marianty dijerat pidana 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini