Unit Reskrim Polsek Tanjung pura Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan:

 



LANGKAT | Maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni pedagang mengakibatkan keresahan terhadap masyarakat, dikawatirkan efek dari narkotika tersebut kehancuran masa depan generasi muda.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Tanjung pura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura, Ipda Andrias Suwito SH, menangkap salah seorang warga yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Andrias Suwito SH, Kamis (05/02/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar, atau pedagang narkotika jenis sabu, pada Kamis (04/02/2021) sekira pukul 11.30 wib.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Andrias, adapun identitas tersangka berinisial MYC alias I (29) warga lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat.

Tersangka MYC alias I ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah atas peredaran narkotika jenis sabu yang kian merajalela, dan membuat masyarakat kawatir atas nasib anak anak muda terpengaruh oleh narkotika.

Tersangka ditangkap didalam rumah nya di benteng kampung pagar, lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura.

Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, tersangka tidak berkutik, dan tidak dapat berbuat apa apa, diduga tersangka sedang konsumsi sabu sembari memaketi barang haram dagangan nya.

Hasil kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, dua buah kaca pirek yang didalamnya berisikan diduga sisa Narkotika jenis sabu sabu, kemudian 
7 buah plastik klep  ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, 6 plastik kosong, 
1 plastik klep sedang kosong dan 
1 plasrik klep besar kosong.

Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Tanjung pura guna proses hukum lebih lanjut.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini