Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Laksanakan Reka Ulang Curat

Sebarkan:




LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Eko Pranoto SH, laksanakan Reka ulang atas kasus tindak pidana Pencurian berat (Curat) pada Minggu (14/02/2021) sekira pukul 11.30 wib.

Reka ulang dilaksanakan di rumah korban yakni, Ahmad Tahir (42) warga dusun VI sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dimana pada Rabu (21/10/2020) lalu tersangka mencuri dengan cara membongkar rumah korban, sebut Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham S.Sos.

Adapun identitas tersangka adalah, AI alias Manap (31) warga dusun I Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang sebelum nya tersangka AI alias Manap tersebut telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan susu dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang barang milik korban yang telah dicuri tersangka adalah, 
1 (satu) unit Laptop merk ACER 14" warna hitam. (Email: riyantimamaabib82@gmail.com), kemudian 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Galaxy J1 mini warna gold. (Sim. Card 085275584349).

1 (satu) unit HP merk SAMSUNG J Prime warna silver. (Sim. Card 089516827400), 1 (satu) unit TAB Evercross U70C warna hitam. (Sim. Card 08952091115), dan Uang Tunai ditafsir 150 ribu rupiah dari dalam kotak amal, dan atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar 8 juta rupiah.

Dalam reka ulang yang berlangsung lebih kurang 2 (dua) jam tersebut, tersangka memperagakan 10 (sepuluh) adegan dari mencongkel pintu jendela rumah korban, sampai pada adegan mengambil barang barang milik korban.

Reka ulang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Ipda Eko Pranoto SH beserta team, juga turut dihadiri oleh saksi yakni Sri Yanti (38) yang merupakan istri dari korban yang melihat peristiwa pembongkaran rumah dan pencurian barang barang milik korban.

Sebagai barang bukti memperkuat tindak pidana curat yang dilakoni oleh tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak Laptop ACER, kemudian 1 (satu) buah kotak HP Galaxy J1, serta 1 (satu) buah tabung kotak amal, dan 1 (satu) buah pahat bergagang kayu.

Tersangka AI alias Manap, kata AKP Ilham S.Sos, dijerat dengan dua kasus, yakni yang pertama adalah kasus tindak pidana narkotika, dan kemudian kasus tindak pidana Curat, yang artinya Bebas tampung.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini