Terbukti Bersalah Jadi Kurir 1 Kg Sabu, 2 Warga Minim Data Dibui 15 Tahun

Sebarkan:



Dua saksi dari kepolisian ketika didengarkan keterangannya, Januari lalu. (MOL/Robs)



MEDAN | Dua warga super minim data, Kamis petang (4/2/2021) di Cakra 6 PN Medan akhirnya dibui masing-masing 15 tahun penjara. 


Selain itu, terdakwa Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias Jamal juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Fransiska.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg yakni melanggar pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.


Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan. 


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Menjawab pertanyaan Dominggus Silaban, Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan pikir-pikir.


Bikin Heboh


Perkara narkotika satu ini sempat membuat  kalangan awak media biasanya meliput persidangan di pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut.


Pasalnya di persidangan awal, Kamis (14/1/2021) di Cakra 6 JPU dari Kejati Sumut Fransiska (lebih dulu mohon izin kepada majelis hakim-red) hanya membacakan inti-inti materi dakwaan saja.


Yang bisa tercover awak media, kedua terdakwanya bernama Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias dan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perbaikan Data


Ketika dicek melalui layanan  penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan mengenai peran kedua terdakwa, di tampilan awal, memang tampak nama kedua terdakwa berikut JPU menyidangkan perkaranya dan cocok.


Namun ketika diklik menu (data-red) mendetail ternyata data-data seperti nama, alamat terdakwa dan perkaranya berbeda. Yakni atas nama terdakwa Rahmad Saleh Sinulingga Alias Saleh (25), terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 2 gram. 


Padahal awak media 3 pekan lalu sudah memberikan masukan kepada jajaran PN Medan tentang kemungkinan kesalahan input. data di SIPP PN Medan. Namun hingga Jumat sore tadi (5/2/2021), belum ada perbaikan datanya.


2 Saksi Polisi


Dari arena sidang, seusai JPU Fransiska membacakan inti-inti dakwaan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban kemudian mempersilakan penuntut umum untuk menghadirkan 2 saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa guna didengarkan keterangannya.


Menurut para saksi di antaranya bermarga Tarigan, Rabu (8/7/2020) pihaknya mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya orang yang akan berhenti di dekat Pos Lantas di Kualabumit, Stabat.


Kedua saksi yang ikut dalam tim kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam sepatu kedua terdakwa ditemukan 4 bungkusan berisi kristal putih seberat 894 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metaphetamin, populer disebut sabu.


Menurut rencana sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua terdakwa akan mendapatkan upah Rp40 juta. Namun mereka baru menerima Rp1,7 juta untuk biaya selama perjalanan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini