Skandal Suap DAK Labura, Mantan Anggota DPR Irgan Chairul dan Wabendum PPP Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Plt Juru Bicara KPK ali Fikri (kiri), tersangka mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz (atas) dan mantan Wabendum PPP Puji Suhartono. (MOL/Ist)


MEDAN | Arus skandal tindak pidana suap agar sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-Perubahan (P) TA 2017 dan APBN-P TA 2018 kembali bermuara ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Setelah Bupati Labura nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung (perkaranya masih disidangkan-red) selaku pemberi suap pemulusan DAK melalui stafnya Agusman Sinaga (penuntutan terpisah), berkas kasus dugaan suap tersangka mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dipastikan juga akan dilimpahkan sekaligus disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Demikian update data dihimpun dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri lewat sambungan WhatsApp (WA), Kamis petang (4/2/2021).


Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, imbuh Ali Fikri, tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan kedua tersangka yakni Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono berikut Barang Bukti (BB).


Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU pada KPK. Untuk itu masing-masing tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung tanggal 4 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021. 


Tersangka Irgan Chairul Mahfiz ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung AcLC kav C1. Sedangkan tersangka Puji Suhartono ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. 


"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan," timpalnya. 


Selama proses penyidikan  telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi. Di antaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura.


RKA DAK Kemenkeu


Dilansir sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.


Rencana itu termuat untuk APBD TA 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.


Bupati akrab disapa H Buyung pun memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.


Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.


Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.


Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.


Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.


Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini