MK Tolak Gugatan Paslon, Cory - Theo Resmi Menangi Pilkada Karo

Sebarkan:

Cory Sebayang - Theo Ginting

TANAH KARO | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Karo nomor urut 1 (Jusua Ginting - Saberina Tarigan) dan nomor urut 3 (Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti), terkait sengketa hasil perolehan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Tentunya, paslon nomor urut 5 (Cory Sebayang - Theo Ginting) resmi menang Pilkada.

"Penolakan ini berdasarkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di gedung MK," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, Gemar Tarigan ST.

Dikatakannya, sekira pukul 10:00 WIB, Selasa (16/02) dirinya mengikuti sidang hasil keputusan MK secara virtual dari gedung KPU RI. "Sidang itu dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman didampingi 8 anggota," kata Gemar Tarigan melalui pesan WhatsApp pukul 12.46 WIB.

Dalam pesan tertulis, ia menerangkan alasan ditolaknya gugatan kedua paslon yakni sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara 1,5 persen, sesuai peraturan MK.
"Selisih perolehan suara paslon nomor urut 5 dengan paslon nomor urut 1 sebesar 4,05 persen. Sedangkan selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 dengan paslon nomor urut 5 sebesar 4,08 persen. Selain itu, dalil-dalil yang diajukan tidak kuat dan tidak terbukti," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 - 250 ribu sebesar 1,5 persen, 250 - 500 ribu yakni 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0, 5 persen.

"Sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan. KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang - Theopilus Ginting sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Karo," ujarnya. (mrk/ka)

MK Tolak Gugatan Paslon, Cory - Theo Resmi Menangi Pilkada Karo

TANAH KARO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Karo nomor urut 1 (Jusua Ginting - Saberina Tarigan) dan nomor urut 3 (Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti), terkait sengketa hasil perolehan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Tentunya, paslon nomor urut (5 Cory Sebayang - Theo Ginting) resmi menang Pilkada.

"Penolakan ini berdasarkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di gedung MK," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, Gemar Tarigan ST.

Dikatakannya, sekira pukul 10:00 WIB, Selasa (16/02) dirinya mengikuti sidang hasil keputusan MK secara virtual dari gedung KPU RI. "Sidang itu dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman didampingi 8 anggota," kata Gemar Tarigan melalui pesan WhatsApp pukul 12.46 WIB.

Dalam pesan tertulis, ia menerangkan alasan ditolaknya gugatan kedua paslon yakni sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara 1,5 persen, sesuai peraturan MK.
"Selisih perolehan suara paslon nomor urut 5 dengan paslon nomor urut 1 sebesar 4,05 persen. Sedangkan selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 dengan paslon nomor urut 5 sebesar 4,08 persen. Selain itu, dalil-dalil yang diajukan tidak kuat dan tidak terbukti," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 - 250 ribu sebesar 1,5 persen, 250 - 500 ribu yakni 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0, 5 persen.

"Sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan. KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang - Theopilus Ginting sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Karo," ujarnya. (mrk/ka)

Cory Sebayang - Theo Ginting Sebayang - Theo Ginting
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini