Langgar Prokes, Panitia Fun Futsal Ditahan

Sebarkan:

INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat menginterogasi tersangka.


MEDAN | Panitia penyelenggara Fun Final Futsal 2021 di Gedung Olahraga (GOR) Mini, Jalan Willlem Iskandar, Deliserdang, Sumatera Utara memungut bayaran Rp15 ribu bagi penonton.

"Panitia menjalin kerjasama dengan beberapa sponsor. Dari penyelenggaraan fun futsal itu panitia mendapat keuntungan Rp 12 juta," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021).

Dalam hal ini, Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka yakni Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan.

Tambah Kapolrestabes, Polrestabes Medan dan Polsek jajaran dipastikan tidak memiliki tim futsal. Tersangka juga diketahui mencatut logo Poldasu dalam spanduk penyelenggaraan futsal tersebut.

"Penyelenggaraan futsal tersebut mencatut nama Polri. Tersangka mengakui dia membuat logo di spanduk tersebut. Saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar protokol kesehatan (prokes)," tambahnya.

Dijelaskannya, pada Senin (1/2/2021) petugas mengamankan satu orang sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup berikut barang bukti berupa 8 baliho, serta dokumen – dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup. Yang diadakan pada tanggal 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan.

Kemudian, penyidik melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan, penyidik berkordinasi dengan pihak pengelola diketahui selalu panitia penyelenggara adalah Teguh Ginting Suka dan selanjutnya datang dan bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Saat diiinterogasi, pelaku mengaku bahwa melaksanakan kegiatan tersebut dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR yang diajukan permohonan tersebut pada tanggal 14 Desember 2020.

Di dalam permohonan itu, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan dengan maksud agar memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan oleh selalu ketua panitia.

Memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 01 Februari 2021 pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.

“Tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 263 KUHPindana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, pertandingan Final Fun Futsal 2021 yang diselenggarakan di Gedung Olahraga (GOR) Mini Futsal Dispora Sumut Jalan Willem Iskandar,  viral di media sosial. Pasalnya penonton yang hadir dalam pertandingan tersebut tampak membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Dalam video yang beredar tersebut juga tampak spanduk bertulisan 'Fun Futsal Cup 2021'. Dari flyer akun Instagram @funfutsalpoldasu, kompetisi itu diketahui sudah digelar 24-30 Januari 2021 lalu. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini