Kasus Pencabulan Dua Tahun di Kejari Sergai Tak Tuntas, Ortu Korban Tuntut Kepastian Hukum

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI | Selama Dua Tahun lebih kasus pencabulan terhadap anak kandung inisial HP (34) yang saat ini berdomisili Lubuk Pakam Deliserdang, terduga pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri berinisial JW (36) kejadian tersebut pada tahun 2019 yang lalu dilaporkan 28 Januari 2019 Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.


Orangtua korban HP, kepada wartawan pada Senin, (01/02/2021) sekitar pukul 14:00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan belum ada putusan yang jelas atas laporan kami, sepertinya kasus ini mengambang tanpa kepastian, pasalnya kita meragukan tersangka pelaku bebas berkeliaran tanpa ada ditahan.


Menurutnya, kita juga menilai ada permainan di Kejari Sergai (Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai) dengan memberikan tuntutan 9 Tahun Penjara, bahkan tersangka tidak ditahan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan.


“Kita berharap kepada Penegak Hukum untuk lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai UU yang berlaku terkait kasus pencabulan anak dibawah umur,” ujarnya.


Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Sergai, JR Silaban, SH bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasusnya berjalan dan sudah dipersidangkan kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di Pengadilan.


Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan, bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledoi (Pembelaan) setelah dilakukan pemeriksaan selesai.


Bahkan saat ini persidangan terus berlanjut sudah mencapai replik, bisa juga disebut merupakan respons penggugat atas jawaban tergugat, jadi apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat, jika masi juga keberatan atas putusan nantinya masih ada jenjang lain yang bisa dilakukan, kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan, paparnya.


Kasi Pidum Kejari Sergai saat disinggung soal tersangka yang tidak ditahan menyampaikan, semua ada aturannya bukan tidak ditahan, JW (terduga tersangka-red) dilakukan penahanan kota.


“Artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu terduga tersangka proaktif dan pada saat persidangan terduga tersangka selalu hadir bahkan saat dimintai keterangan beliau selalu ada,”beber JR Silaban (HR/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini