Hindari Pungli...! Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Padangsidimpuan Cuma Rp.250 Ribu

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Masyarakat Kota Padangsidimpuan harus tahu bahwa biaya kepengurusan pembuatan sertifikat tanah di Padangsidimpuan sebesar Rp. 250 ribu. Besaran biaya tersebut berdasarkan peraturan wali kota Padangsidimpuan nomor 43 tahun 2019.

Memiliki sertifikat tanah bagi setiap orang sangatlah penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga bagi si pemilik tanah. Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan tanah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tidak heran masalah biaya kepengurusan sertifikat tanah ini banyak sejumlah oknum yang mengambil kesempatan dalam mencari keuntungan pribadi kepada warga yang ingin mengurus dan memiliki sertifikat tanah, sehingga kerapkali masyarakat menjadi korban praktek pungli oleh oknum aparatur pemerintahan yang tidak bertanggungjawab.

Untuk menertibkan hal tersebut agar tidak terjadinya pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat, maka dalam hal ini pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 tentang biaya kegiatan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. 

Dalam perwal tersebut masyarakat kota Padangsidimpyan yang ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah di wilayah kota Padangsidimpuan hanya di kenakan biaya sebesar Rp. 250 ribu.

Kasi bagian sengketa konflik penanganan, pengendalian masalah pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan Tanawir Hutabarat, mengtakan bahwa biaya kepengurusan sertifikat tanah itu Rp. 250 ribu dimana hal tersebut sesuai peraturan wali kota Padangsidimpuan.

"Pembuatan sertifikat tanah itu biayanya cuma 250 ribu rupiah, kalau ada biaya diluar itu berarti ilegal, itukan sudah sesuai dengan peraturan wali kota", jelas Tanawir kepada metro-online.co, Senin (22/02/2021).

Ia juga mengatakan, bahwa peraturan wali kota Padangsidimpuan terkait biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pihak kelurahan, kejaksaan dan juga kepolisian. Sementara untuk BPN sendiri dikatakannya tidak pernah melakukan pungutan biaya kepada masyarakat terkait kepengurusan sertifikat tanah tersebut.

Tidak itu saja, Tanawir menjelaskan bahwa biaya sertifikat tanah tersebut dikeluarkan adalah untuk upah mengukur dan mematok batas tanah, kemudian juga untuk biaya transportasi petugas menuju lokasi tanah yang akan dipatok.

Kemudian Tanawir menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah ini persyaratannya. Adapun dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup : sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) dan Surat pernyataan kepemilikan lahan.(syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini