Aksi di depan Mapolda Sumut |
Desakan massa bukan
tak beralasan. Sebab, pasca sepekan dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota
Padangsidimpuan, Timbul Parsaulian Simanungkalit Msi, bangunan rumah sakit yang
belum difungsikan tersebut terbakar secara tak wajar.
Massa yang berjumlah
25 orang itu menduga, kebakaran itu adalah upaya dari orang tak
bertanggungjawab untuk berusaha menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan
korupsi yang sedang dilaporkan ke Tipikor, Polda Sumut.
“Kebakaran itu terjadi
pada hari Kamis, 30 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 wib di salah satu ruangan
di basement gedung RSUD Kota
Padangsidimpuan, yakni berselang beberapa hari setelah Saudara Timbul Simanungkalit
melaporkan kasus dugaan korupsi pada Kamis, 23 Agustus
2018. Kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, bagaimana
mungkin kebakaran terjadi pada bangunan yang belum dipergunakan. Dan sampai
hari ini penyebab dari kebakaran tersebut belum diketahui oleh masyarakat, yang
tetap menyisakan tanda tanya,” sebut Feri Nofirman Tanjung, M.Si dalam orasinya di depan halaman Mapolda Sumut.
Feri Nofirman menambahkan,
dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung
Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017 itu bersumber dari DAK
(Dana Alokasi Khusus) dengan Nilai Kontrak: Rp. 22.057.053.000, dengan pelaksana PT. RK Medan dan waktu pelaksanaan 05 Juni 2017
s/d 31 Desember 2017.
“Menurut Saudara Timbul
dalam laporannya, pembangunan proyek tersebut sarat
dengan masalah. Kontraknya diperpanjang sampai
2 kali. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Pelapor
menemukan adanya indikasi bahwa PT.RK selaku pelaksana tidak mampu
menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi
Pekerjaan,” katanya.
Bukan cuma itu, tambah
Feri, pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan
(APAR) pun ditiadakan.
Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan. Pekerjaan
Instalasi Lift sampai tgl. 31 Juli 2018 belum terpasang, padahal masa waktu
Kontrak sudah lama berakhir.
Pelapor menduga bahwa Pelaksana dan Pemberi
kerja telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan
pekerjaannya. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses
pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan.
Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan standar kesehatan
dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak membangun
instalasi air kotor dan air bekas di lantai. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan
persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
menyangkut: Intalasi air kotor, Instalasi penangkal petir.
“Terlapor dalam hal ini ada sebanyak 7 orang yakni IB selaku Direktur
PT. RK, Dr. A selaku Dirut RSUD P. Sidimpuan (pada masa itu) S sebagai PPK, HSS
sebagai Asisten PPK, SM sebagai Tim Teknis, MG sebagai Tim Teknis, IC sebagai
Inspector CV. DTM, FMD sebagai Direktur CV. PBK. Pelapor diterima oleh AKBP
Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si (Kasubdit III) dan Kompol H.Sihombing di Ruang
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut,” sebut Feri.
Hanya saja, lanjut
Feri, menurut yang diketahui pihaknya hingga saat ini, terlapor belum juga diperiksa. Malahan menurut rumor yang
beredar di tengah masyarakat, laporan tersebut tidak akan mungkin
ditindaklanjuti karena ada issue yang mengatakan proyek tersebut adalah jatah
oknum pejabat Poldasu.
“Kami meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumatera Utara, untuk memeriksa Terlapor dan
menahannya. Karena kami kuatir bahwa selama Terlapor tidak ditahan, ada
kemungkinan Terlapor akan menghilangkan barang bukti. Karena ada dugaan
kebakaran tersebut adalah sebuah skenario untuk menghilangkan barang bukti,” ketusnya.
Untuk itu, pungkas
Feri, mereka meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Brigjen.
Agus Andrianto yang baru saja dilantik untuk mengambil tindakan tegas dengan memeriksa terlapor, untuk
menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menangani kasus korupsi, sekaligus
menepis issue-issue miring yang mengatakan bahwa proyek RSUD Padangsidimpuan
tersebut adalah “jatah” oknum pejabat Poldasu.
Usai diterima Kabid Humas,
Tatan Dirsan, serta perwira Polda Sumut lainnya, massa pun akhirnya membubarkan
diri dengan tertib. “Kabid humas berjanji akan melaporkan tuntutan kami ini
kepada Kapolda Sumut dan pihak penyidik. Kita lihat saja nanti hasilnya,” ujar
Feri kepada wartawan.(red)