LSM Penjara: Kebakaran Tak Wajar RSUD P.Sidimpuan Diduga Untuk Hilangkan Bukti Korupsi

Sebarkan:
Aksi di depan Mapolda Sumut
SUMUT-Massa Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD-LSM PENJARA PROV. SUMATERA UTARA), menggelar aksi ke Mapolda Sumut pada Selasa (4/9/2018) siang. Mereka meminta agar kasus dugaan korupsi RSUD Kota Padangsidimpuan segera diproses tuntas.

Desakan massa bukan tak beralasan. Sebab, pasca sepekan dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Timbul Parsaulian Simanungkalit Msi, bangunan rumah sakit yang belum difungsikan tersebut terbakar secara tak wajar.

Massa yang berjumlah 25 orang itu menduga, kebakaran itu adalah upaya dari orang tak bertanggungjawab untuk berusaha menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang sedang dilaporkan ke Tipikor, Polda Sumut.

“Kebakaran itu terjadi pada hari Kamis, 30 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 wib di salah satu ruangan di basement gedung RSUD Kota Padangsidimpuan, yakni berselang beberapa hari setelah Saudara Timbul Simanungkalit melaporkan kasus dugaan korupsi pada Kamis, 23 Agustus 2018. Kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, bagaimana mungkin kebakaran terjadi pada bangunan yang belum dipergunakan. Dan sampai hari ini penyebab dari kebakaran tersebut belum diketahui oleh masyarakat, yang tetap menyisakan tanda tanya,” sebut Feri Nofirman Tanjung, M.Si dalam orasinya di depan halaman Mapolda Sumut.

Feri Nofirman menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017 itu bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan Nilai Kontrak: Rp. 22.057.053.000, dengan pelaksana PT. RK Medan dan waktu pelaksanaan 05 Juni 2017 s/d 31 Desember 2017.

Menurut Saudara Timbul dalam laporannya, pembangunan proyek tersebut sarat dengan masalah. Kontraknya  diperpanjang sampai 2 kali. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Pelapor menemukan adanya indikasi bahwa PT.RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi Pekerjaan,” katanya.

Bukan cuma itu, tambah Feri, pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pun ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Lift sampai tgl. 31 Juli 2018 belum terpasang, padahal masa waktu Kontrak sudah lama berakhir.

Pelapor menduga bahwa Pelaksana dan Pemberi kerja telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan pekerjaannya. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan. 

Pelaksana dan Pemberi  Kerja telah mengabaikan standar kesehatan dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak membangun instalasi air kotor dan air bekas di lantai.  Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyangkut: Intalasi air kotor, Instalasi penangkal petir.

Terlapor dalam hal ini ada sebanyak 7 orang yakni IB selaku Direktur PT. RK, Dr. A selaku Dirut RSUD P. Sidimpuan (pada masa itu) S sebagai PPK, HSS sebagai Asisten PPK, SM sebagai Tim Teknis, MG sebagai Tim Teknis, IC sebagai Inspector CV. DTM, FMD sebagai Direktur CV. PBK. Pelapor diterima oleh AKBP Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si (Kasubdit III) dan Kompol H.Sihombing di Ruang Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut,” sebut Feri.

Hanya saja, lanjut Feri, menurut yang diketahui pihaknya hingga saat ini, terlapor belum juga diperiksa. Malahan menurut rumor yang beredar di tengah masyarakat, laporan tersebut tidak akan mungkin ditindaklanjuti karena ada issue yang mengatakan proyek tersebut adalah jatah oknum pejabat Poldasu.

“Kami meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumatera Utara, untuk memeriksa Terlapor dan menahannya. Karena kami kuatir bahwa selama Terlapor tidak ditahan, ada kemungkinan Terlapor akan menghilangkan barang bukti. Karena ada dugaan kebakaran tersebut adalah sebuah skenario untuk menghilangkan barang bukti,” ketusnya.

Untuk itu, pungkas Feri, mereka meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Brigjen. Agus Andrianto yang baru saja dilantik untuk mengambil tindakan tegas dengan memeriksa terlapor, untuk menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menangani kasus korupsi, sekaligus menepis issue-issue miring yang mengatakan bahwa proyek RSUD Padangsidimpuan tersebut adalah “jatah” oknum pejabat Poldasu.

Usai diterima Kabid Humas, Tatan Dirsan, serta perwira Polda Sumut lainnya, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib. “Kabid humas berjanji akan melaporkan tuntutan kami ini kepada Kapolda Sumut dan pihak penyidik. Kita lihat saja nanti hasilnya,” ujar Feri kepada wartawan.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini