Dua Pemuda Tebingtinggi Mencuri Kotak Infaq

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Dua orang pria di Tebingtinggi, Sumatera Utara ditangkap polisi karena mencuri kotak infaq Mesjid. Keduanya ditangkap Jumat (12/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Zulham Muhadi alias Zulham (27) warga Jalan Dr. Hamka Gang Sumbu Kota Tebingtinggi dan Dewa Puja Kesuma alias Dewa (22) warga Jalan Dr. Hamka Gang Sei Tualang Kota Tebingtinggi.

Pencurian terjadi pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 05.00 WIB di Mesjid At-Taqwa, Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak infaq yang terbuat dari stainless.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian pencurian diketahui dari rekaman CCTV Mesjid.

"Saat jemaah mesjid melihat video rekaman CCTV, mereka melihat ada seorang pria yang akan ikut sholat mengambil kotak infaq yang terletak di sudut ruangan, lalu pria tersebut pergi meninggalkan mesjid dengan membawa kabur kotak infaq," ujar Josua kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Akibat kejadian ini, pihak mesjid merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tebingtinggi. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat 12 Februari 2021, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Satu orang di Bandar Sakti dan 1 orang lagi di Kampung Bicara," kata Josua.

"Kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutupnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini