Digerebek Personil Polsek Teluk Mengkudu Resort Sergai, Dua Kuli Bangunan Ini Gagal Nikmati Sabu

Sebarkan:


SERDANG BEDAGAI
| SA (28) dan SW(32) yang bekerja sebagai kuli bangunan yang tinggal di Dusun II, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara gagal mengkonsumsi Narkoba.

Pasalnya, sebelum melakukan pesta Narkoba, keduanya terlebih dahulu di gerebek tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di rumah milik salah satu pelaku (TKP), Kamis(4/2/2021) sekira pukul 21:35.

Dari penggrebekan di TKP, petugas menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan kecil diduga Narkotika jenis sabu yang tersimpan di sebuah rak TV.

Adapun kronologis penangkapan, berawal saat penggerebekan dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumah tersebut.

Sehingga, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu lagsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata rumah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala untuk memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama timnya melakukan penyelidikan, dari TKP berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah yang akan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksisan Kepala Dusun, dari penggeladahan tersebut petugas menemukan satu buah klip transfaran diatas Rak TV  yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala dikonfirmasi wartawan, Kamis(11/2/2021) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dimana lokasi rumah tersebut sering dijadikan untuk mengkonsumsi Narkoba. Selanjutnya, personilnya melakukan penyelidikan dan hasilnya benar kedua pria ditemukan didalam rumah bersama barang bukti sabu yang diduga akan mereka konsumsi.


"Dari hasil interogasi kita, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang mau dikonsumsi dan dibeli dari seorang bandar inisial W warga Desa Pematang Guntung dam kita masih terus melakukan pengembangan terhadap W namun pelaku belum kita temukan,"beber Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 114,112,127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Kapolres Sergai.(HR/GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini