Terbukti Bersalah Jadi Kurir 100 Gr Sabu, 2 Kakek Divonis 11 Tahun dan Denda Rp1 M

Sebarkan:



Terbukti bersalah menjadi kurir 100 gr sabu, dua kakek masing-masing dibui 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di PN Medan. (MOL/ROBERTS)


Terdakwa MEDAN | Dua kakek yakni Muchtar Miji (64), warga Jalan Gunung Karang XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan rekannya M Ali (67), Rabu (12/1/2021) di ruang Cakra 3 PN Medan masing-masing dibui 11 tahun penjara.


Selain itu keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas terpisah-red) diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram.


"Karena dakwaan bersifat alternatif, maka majelis hakim berpendapat dakwaan pertama pidana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti," urai hakim ketua Eliwarti.


Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.


Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa  telah mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Sarjani pada persidangan lalu sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.



Mendengar putusan dari majelis hakim, baik kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) maupun JPU dari Kejari Medan Sarjani Sianturi menyatakan, menerima putusan tersebut.


"Iya Bu. Terima,” ujar kedua terdakwa singkat.


Pada sidang sebelumnya, kata majelis hakim ke.dua terdakwa dituntut oleh Sarjani Sianturi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.


Pengembangan


JPU dalam dakwaannya menguraikan, aparat kepolisian lebih dulu mengamankan terdakwa M Ali, Selasa (24/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni R Situmorang, Maruli T Sitanggang, Juni Gultom dan Bikardo H Samosir serta saksi Simon Very H Situmorang kemudian melakukan pengembangan. 


Kakek Muchtar Miji menyusul dibekuk dari rumah terdakwa tanpa perlawanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mengamankan 100 gram sabu berikut uang sebesar Rp600 ribu dan 1  unit handphone merek Samsung yang digunakan terdakwa bersama M Ali berkomunikasi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini