Satnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

Sebarkan:


BINJAI | Satuan reserse narkoba Polres  Binjai berhasil mengamankan PS (22) warga Deli Serdang diduga pengedar narkoba jenis sabu di di jalan lingkar Megawati Binjai, Kamis (28/1/2021)

Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus besar narkotika diduga sabu sabu seberat 10 Kilogram.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni didampingi Kasat Narkoba, Kasubbag Humas dan sejumlah perwira lainnya, Jumat (29/1/2021) memaparkan, penangkapan tersangka dilakukan Sat Narkoba pada Kamis (28/1) sore. 

Romadhoni menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Sat Narkoba terlebih dahulu mendapat informasi adanya bandar narkoba di Jalan Benteng, Sei Tuan, yang ingin mengirimkan barang terlarang itu ke Bandung. 

Mendapat informasi itu, kata Romadhoni, Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berusaha melakukan transaksi dengan bandar yang diketahui akrab disapa Anen. 

"Komunikasi petugas kita dengan bandar dilakukan sekitar tiga hari. Transaksi sedikit alot, hingga akhirnya barang itu dikirim ke Binjai," ujar Romadhoni. 

Begitu barang dibawa ke Binjai, lanjut Romadhoni, petugas menuju lokasi sesuai transaksi, percisnya di Jalan Megawati, tepat di Pintu Tol Binjai-Medan. 

Ketika petugas berada di Simpang Pintu Tol, sebut Romadhoni, sudah terlihat seorang pemuda menggunakan sepedamotor Honda Scoopy BK 5978 XAW. 

"Disaat petugas kita mendekat, pemuda itu curiga dan berusaha melarikan diri. Beruntung pemuda itu masih berhasil diamankan dan diketahui bernama Putra Sademo," ucap Romadhoni. 

"Kemudian petugas memeriksa sebuah dus (kotak) yang ada di sepedamotor tersangka dan ternyata di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan total 10 Kg," tambahnya. 

Untuk proses lebih lanjut, sambung Romadhoni, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Binjai. 

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni menegaskan, tersangka Putra Sademo diancam dengan hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati. 

Lebih jauh dikatakan Romadhoni, satu bungkus sabu diperkirakan memiliki berat sekitar 1 Kg. "Untuk harganya cukup besar. Kalau jual cepat, satu bungkus harganya sekitar Rp400 juta," ungkapnya. 

Dengan gagalnya sabu ini beredar, Romadhoni menyebutkan, sudah menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat. "Yang pasti kasus ini masih kita kembangkan. Karena setelah dicek ke alamatnya, bandar tidak ditemukan," tegasnya. 

Romadhoni mengungkapkan, status tersangka merupakan kurir dengan berharap mendapat upah. "Jumlah upahnya belum disebutkan oleh bandar. Karena masih dijanjikan saja, setelah barang berhasil diantar barulah upah diberi," pungkasnya. (Ismail)


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini