Santai Duduk di Tepi Laut Nunggu Nelayan Pulang, Pedagang Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Pedagang narkotika jenis sabu dan sekalian pemasok sabu kepada tersangka S alias A yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pada Jumat (29/01/2021) kemarin, kini pemasok barang haram tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH pada Sabtu (30/01/2021).

Tersangka berinisial MA alias PL (47) warga jalan pelabuhan lingkungan I, Kelurahan Seibilah, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumut, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH.

Lebih lanjut dikatakan PS Simbolon, penangkapan tersangka MA alias PL adalah dari hasil pengembangan, pengakuan dari tersangka S alias A yang terlebih dahulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pada Jumat lalu.

Tersangka ditangkap saat dirinya duduk santai ditepi laut menunggu nelayan pulang membeli barang haram dagangannya tepatnya didampingi sang ikan jalan pelabuhan ujung kelurahan Seibilah Kecamatan Srilepan, pada Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 01.30 dini hari.

Saat petugas mendekati tersangka, tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke air laut.

Tersangka mengakui bahwa bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang ke air laut adalah milik tersangka.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip bening les merah diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 0.53 gram, kemudian 1 (satu) unit HP nerk nokia warna hitam.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan, dan akan segera dilimpah ke Satres Narkoba Polres Langkat, tutur AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini